Kejati Lampung Telaah Dugaan Penyimpangan Gedung O LPMP Lampung

Meski Telah Diputus Kontrak 18 Desember 2015, Namun Belasan Pekerja Tengah Asik  Mengerjakan Asrama O./Foto Dibidik Selasa(29/12/2015)
BANDARLAMPUNG- Kejaksaan
Tinggi(Kejati) provinsi Lampung telaah dugaan penyimpangan Asrama Gedung O
Lembaga Penjamin Mutu(LPMP) Lampung.
Dikarenakan, pembangunan gedung itu habis masa kontrak tanggal 18 Desember 2015, namun hingga Selasa(29/12/2015) masih berlangsung.
Di lokasi terlihat belasan pekerja tengah merapihkan pekerjaan itu.
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mempertanyakan ‘ulah’ rekanan yang masih
mengerjakan pembangunan gedung megah itu.
“Ini kok komentar, pernyataan PPK dan fakta di lapangan kok berbeda?,”ujar Yadi, Senin(04/01/2016).
Pasalnya, PPK pembangunan Gedung O LPMP, Djuariati saat dikonfirmasi, mengklaim telah
memutus kontrak pada rekanan yang mengerjakan pembangunan itu.
“PPK harusnya tunjukkan bukti tertulis, bahwa itu(pekerjaan) sudah
diputus,”kata dia.
Yadi menegaskan, PPK(Djuariati) harus memberikan bukti nyata(tertulis) akan
pemutusan kontrak dan harus membayar pekerjaan itu sesuai dengan pekerjaan yang
dikerjakan pihak rekanan.

“Secara administrasi pekerjaan sesuai pekerjaan,”ungkapnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *