BANDARLAMPUNG-Di awal tahun ini seluruh Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, tidak terkecuali Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Bahkan bagi PTHL yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja. Demikian ditegaskan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dalam apel harian di Halaman Dinas Kominfo, Selasa (12/01/2016).
“Sebagaimana himbauan Gubernur Lampung kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait peningkatan kinerja dan disiplin saat ini sedang terus digenjot termasuk bagi para PTHL. Jika dalam seminggu tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan diberhentikan”, jelasnya.
Lebih lanjut Bayana menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PTHL juga dituntut untuk menerapkan prinsip 5S yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga akan terwujud suasana kerja yang baik dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah masa kontrak PTHL berlaku selama 1 (satu) tahun dan kembali mengajukan lamaran perpanjangan kontrak setiap akhir tahun. Dengan demikian setiap awal tahun para PTHL mengantongi kontrak kerja baru.
“Disiplin dan Kinerja para PTHL tentu juga menjadi bahan evaluasi dalam memutuskan perpanjangan kontrak untuk itu perlu dilakukan berbagai pembinaan “, jelasnya.
Dalam apel harian ini juga sebelumnya diawali dengan apel bersama yang diikuti oleh Pejabat Eselon II, III dan IV dari Biro Humas Protokol, Biro Perekonomian, Biro Organisasi dan Dinas Kominfo. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Farizal. Dalam arahannya Farizal juga menekankan terkait kinerja dan disiplin seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Rls)