BANDARLAMPUNG-Pesta demokrasi di Provinsi Lampung telah berakhir. SK penentuan Kepala Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota juga telah ditetapkan. Hal penting lainnya yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung yakni terkait Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Periode 2016-2021. Demikian disampaikan dalam Rapat Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan, Selasa (12/01/2016).
Dalam arahannya Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan menjelaskan bahwa meskipun rapat persiapan telah diselenggarakan hari ini namun jadwal pasti pelaksanaan pelantikan masih dikaji ulang oleh Pihak Kementrian Dalam Negeri.
“Jadwal pelaksanaan pelantikan masih belum ditentukan, ada beberapa opsi yang diajukan sehingga perlu dikaji ulang. Pelaksanaan rapat ini guna kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan pelantikan sehingga kapanpun jadwal pelaksanaan pelantikan, kami (Pemerintah Provinsi Lampung) sudah siap”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Otonomi Daerah Chandri menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa “Pejabat yang melantik Bupati, dan Walikota adalah Gubernur dan Pasal 5 ayat (1) bahwa “Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan di Ibukota Negara untuk Gubernur dan Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota. Sedangkan dalam Pasal 10 ayah (2) bahwa “Serah terima jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
“Rencananya Pemerintah Provinsi Lampung akan menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung pada pelantikan serentak pemenang pilkada tersebut karena dapat menampung lebih banyak tamu undangan dan lahan parkir yang cukup memadai”, jelasnya.
Selain itu Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menambahkan Rapat ini digelar juga untuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing dinas terkait. Diantaranya satuan kerja perangkat daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta beberapa instansi lainnya seperti Kepolisian, Universitas Lampung, dan PLN.
“Pelaksanaan pelantikan secara serentak ini baru pertama kali dilakukan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sehingga persiapannya harus matang”, ujarnya.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dengan didampingi Kabag Humas Heriyansyah menambahkan guna memantapkan pelaksanaan pelantikan Pemerintah Provinsi akan melaksanakan rapat persiapan dengan mengundang Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
“Namun jadwalnya masih belum ditentukan, setelah jadwal pelantikan dari Kementerian sudah ada nanti kami akan rapat lanjutan dengan 8 Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak”, tutupnya. (Rls)