Pj Bupati Lampung Timur Belum Ditahan, JPK Menuntut Banyak Banyak Hal

Sukadana-Meski
telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung) 27 Oktober 2015, lalu,
namun Pj Bupati Lampung Timur (Lamtim), Tauhidi belum juga ditahan.

Ketua Jaringan
Pemberantasan Korupsi Kordinator Daerah (JPK Korda) Lamtim, Sidik Ali meminta
pihak penyelenggara pemerintahan Provinsi Lampung(gubernur) dan Lembaga
Yudikatif(kejaksaan) dapat menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku, sehingga segala program pembangunan dapat berjalan sebagai mana
mestinya.
JPK Lamtim juga
mengkritik keras Gubernur Lampung, M. Ridho Fikardo yang sampai saat ini belum
juga memberhentikan Tauhidi, bahkan Gubernur diminta agar segera meminta maaf
kepada masyarakat kabupaten setempat(Lamtim) yang diduga dengan sengaja mengangkat
pejabat menjadi tersangka korupsi.
“kami meminta pada
Gubernur Lampung untuk meminta maaf pada masyarakat Lamtim, yang telah menunjuk
seseorang yang terindikasi, berpotensi tersangkut masalah hukum korupsi,
ditambah lagi sampai saat ini belum juga mengusulkan pemberhentian Tauhidi dari
jabatanya sebagai PJ Bupati, mestinya, sesuai seprint Kejagung nomor:
106/fd.2/fd.1/10
/2015,”
tandasnya Rabu(13/01/2016).
Karenanya JPK
Korda Lamtim meminta tim penyidik Pidsus Kejagung RI segera mengeksekusi dan
melakukan
penahanan terhadap
Tauhidi sebelum pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, mengingat
perkara tersebut telah memasuki P21, sebab tidak ada jaminan TSK yang saat ini
masih menjabat sebagai PJ Bupati untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Sebab korupsi
merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sesuai ketentuan
Undang-Undang bahwa setiap warga negara mendapat perlakuan sama di muka hukum
(Before the law) dan untuk memastikan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan
(Rule of law),” tegas Sidik Ali.
Bukan itu saja JPK juga meminta kepada Kementrian Hukum dan
Ham melalui Dirjen Imigrasi segera mengeluarkan surat perintah Cegah dan
Tangkal (Cekal) terhadap PJ Bupati Lamtim Tauhidi, mengingat kasus tersebut
tengah bergulir sehingga yang
bersangkutan dapat
lebih fokus menyelesaikan persoalannya.
“Sebagai pejabat
pejabat publik tentunya harusnya mematuhi dan memegang etika dan norma-norma
hukum, karena menyangkut kewibawaan kepemimpinan di Kabupaten Lamtim,”
tambahnya. 
Pada sisi lain JPK juga
dalam presrilisnya menyoroti persoalan rolling pejabat pemda Lamtim yang juga
berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Karenanya, JPK Korda
Lamtim juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan secara resmi
kepada pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan
dan kejahatan yang dilakukan dalam jabatan berdampak
pada kerugian keuangan negara dan orang lain, menyangkut rolling/mutasi
dilingkungan pemerintah daerah setempat beberapa waktu lalu yang di tenggarai
menyimpang dari prosedur serta m
ekanisme
administrasi dan tata kelola tidak sesuai dengan Aturan, Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomor 8 tahun 1974
tentang pokok-pokok Kepegawaian. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *