BANDAR LAMPUNG- Kepala Divisi Komunikasi dan informasi ,
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Bandarlampung. YLKI, Agoes Widjanarko
menjabarkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang seperti , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan(UU) perlindungan
konsumen dan UU produk dan jasa.
Sedangkan kata dia, untuk persoalan penarikan
uang tunai konsumen di Indomaret menggunakan layanan Wastern Union(WU) harus
dilayani terlebih jika di gerai itu ada logo(petunjuk) layanan yang dimaksud.
“Jika mereka(Indomaret) mencantumkan logo WU
tapi tidak memberikan solusi atas persoalan konsumen, mereka telah melakukan
penipuan,” kata Agoes, Sabtu(20/02/2916).
perlindungan konsumen dan UU produk jasa jelas terjabarkan hak konsumen dan penyelenggara
layanan/jasa, seperti, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
produsen, penyelenggara kegiatan usaha produk dan jasa harus memahami
perlindungan konsumen,” urai Agoes.
lanjut Agoes, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat
atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud, lalu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
rnemberikan informasi secara lengkap dan benar, kemudian, pelaku usaha yang
merujuk UU no 8 tahun 1999 tentang pokok2 perlindungan konsumen.
jika orang tidak tahu KUHP soal mencuri itu dapat hukuman, apakah ketika dia
tertangkap karena mencuri dan tidak tahu ada pasalnya, dia terbebas dari
hukuman?,” tegas Agoes. (Andi)
Baca juga; Bank Indonesia Minta SDM Indomaret Bandarlampung Berbenah
Baca juga; Konsumen Keluhkan Penarikan Uang WU di Indomaret Bandarlampung
Baca juga; Soal WU, Indomaret Pagar Alam Bandarlampung Berkilah Komputer ‘Error’
Baca juga; Pengamat Ekonomi Sesalkan Sikap Indomaret Bandarlampung Dalam Melayanani Konsumen