Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Ditahan Kejati

Bandar Lampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tahan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, Rabu, 25 Juni 2025.

Lukman ditahan oleh karena menerbitkan sertifikat atas lahan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, berujar Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Way Hui. Selain Lukman, Kejati juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TRS, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan.
“Keduanya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. Kasus mafia tanah ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai lahan seluas 17.000 meter persegi (1,7 hektare) milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang diduga telah beralih kepemilikannya kepada pihak perseorangan.

Kata Armen, modus operandi Lukman adalah menyalahgunakan wewenangnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kemenag Lampung. Sementara itu, TRS meski mengetahui bahwa data yang diberikan oleh pihak pengaju (saksi ARF) adalah palsu, tetap ikut andil agar permohonan penerbitan SHM tersebut disetujui oleh BPN Lampung Selatan.

“Tetapi oleh tersangka LKM (Lukman) bukannya dicegah, justru diterbitkan SHM itu,” jelas Armen.
Armen menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus mafia tanah ini mencapai Rp 54,4 miliar. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *