Dituding Serampangan, DPRD Bandarlampung Panggil Indomaret

Salah Satu Gerai Indomaret Bandarlampung
BANDARLAMPUNG-Diduga kuat banyak melanggar aturan, waralaba di Bandarlampung akan
dievaluasi.
DPRD Kota Bandarlampung berencana
dalam waktu dekat akan memanggil manajemen waralaba Indomaret.
Pasalnya, banyak pengaduan
masyarakat terkait dengan kedua manajemen waralaba tersebut.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Dedi Yuginta menyatakan, selama ini
pihak DPRD banyak menerima laporan terkait dengan penipuan dan pelanggaran
perizinan dari konsumen.


Dedi mengungkapkan, seperti pelanggaran perizinan, pihaknya mendapat laporan
dari warga tentang waralaba Indomaret yang berdiri di perkampungan warga,
sehingga melanggar izin tata letak.


“Dari laporan warga, di Indomaret Rajabasa, melanggar izin pendirian,
sebab mereka beroperasi di perkampungan, sehingga mematikan warung-warung
kecil sekitarnya,” ujar Dendi.


Tidak hanya itu, laporan juga terkait dengan jam operasional yang sering di
langgar oleh pihak Indomaret, seperti Indomaret di jalan ZA Pagar Alam
tepatnya depan Universitas Bandarlampung (UBL).


“Dari laporan warga, mereka melanggar izin operasional, karena
beroperasi sampai jam 11 malam, bahkan jam 12 malam,” ungkapnya.


Oleh karena itu, pihaknya segera memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart
untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) , sehingga bisa mengetahui
permasalan tersebut. 

“Kami segera panggil hearing, sehingga bisa
mengetaui permasalahan ini,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *