Kantor PT Ghalaz |
dirugikan.
Mereka mengaku tertipu oleh pengembang(PT Ghalaz), karena uang muka yang sudah
disetorkan konsumen ke pihak PT Ghalaz sampai saat ini belum terealisasi.
Diduga pihak bank yang ditunjuk PT Ghalaz menolak pengajuan kredit perumahan
konsumen, alhasil mereka menuntut uang mereka dikembalikan oleh PT Ghalaz.
Lucunya pihak pengembang mengembalikan uang muka konsumen dengan cara
mencicil.
Baca: Dirut PT Ghalaz Ditangkap
Pun jika konsumen datang ke kantor PT Ghalaz berulang kali untuk meminta uang
muka miliknya kembali.
Berdasar informasi yang dikumpulkan Suryaandalas.com. Uang muka yang disetorkan
konsumen ke pihak pengembang bervariasi mulai dari Rp5 juta sampai Rp60 juta.
Salah satu konsumen PT Ghalaz, A mengaku, tahun lalu, dirinya menyetorkan uang
sebesar Rp10 juta untuk memiliki sepetak perumahan.
Namun hingga kini telah
lewat dari persetujuan yang disepakati, pihak PT Ghalaz belum juga membangun
perumahan.
Karena merasa lama tak kunjung dibangun, pihak pengembang memang
bertanggung jawab dengan mengembalikan uang separuhnya, Rp5 juta.
“Kelamaan enggak terealisasi,” kata A, yang juga karyawan swasta di
Bandarlampung, Senin(28/03/2016).
Sisa uangnya, Rp5 juta akan dicicil oleh pihak PT Ghalaz.
Lucunya diduga kuat kata A, pihak pengembang ingkar dari perjanjian bermaterai
yang telah disepakati mereka.
Di perjanjian pengembalian sisa uang muka, sudah
tiga bulan dari perjanjian pelunasan sisa uang muka, hingga hari ini belum juga
dikembalikan.
PT Ghalaz pun kata dia, menjanjikan lagi pengembalian di atas materai.
“Namun hingga kini belum juga terealisasi,”ujarnya.
beberapa karyawan PT Ghalaz sudah diperiksa soal dugaan penggelapan uang muka
konsumen.
Di lain pihak, perwakilan PT Ghalaz, Edo mengakui, jika dirinya tidak bekerja
lagi di PT Ghalaz, PT Ghalaz kata dia, konsumennya bagus, namun lambat di proses bank dan
pembangunannya.
Penjualannya di PT Ghalaz terlalu cepat, Site Plan sudah penuh. Atas dasar itu
dinilai potensi marketingnya bagus, dua bulan PT Ghalaz baru siapkan penjualan
tanah.
“Yang jelas, pak Wantoro(direktur PT Ghalaz) mau pulangkan uang
itu,” kata dia, yang mengaku dua minggu bekerja PT Ghalaz.
Konsumen kata dia, banyak yang mempertanyakan dan meminta uang mukanya
dikembalikan.
Memang kata dia, penjualan perumahan yang dikelola PT Ghalaz
sangat bagus, seperti di 1 lokasi, dalam 1-2 bulan sudah terjual habis.
Namun
kendala itu semua diduga karena proses yang cepat, dikarenakan perizinan
memakan waktu cukup lama dan pihak bank tidak menyetujui pengajuan kerjasama
yang digulirkan PT Ghalaz.
Kata Edo, ada sekitar 50-an konsumen yang bermasalah dengan PT Ghalaz, bahkan
kemungkinan bisa mencapai 150-an konsumen yang uangnya masih tertahan di PT
Ghalaz. Uangnya pun, bervariasi dari Rp15-60 juta.
“Yang cash(tunai) ada juga, saya kasian juga lihatnya,” ucap dia yang mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Wantoro.
Keresahan konsumen itu mematik konsumen lain melaporkan permasalahan ini ke
jalur hukum, pihak kepolisian(Polresta) kata Edo, sudah melakukan pemanggilan
kepada pihak PT Ghalaz sebagai saksi.
“Saya liat sudah dipanggil, seperti Andi Kurniawan(karyawan PT Ghalaz)
atas aduan konsumen, sebagai saksi,” ujar dia.
Dia mengaku, pihak DPRD Bandarlampung, melalui Komisi III pernah
menghubunginya, menanyakan perkembangan permasalahan soal uang konsumen yang
macet.
Pun ia berharap Komisi III segera memanggil pihak terkait agar
permasalahan ini selesai.
belum berhasil dikonfirmasi, meski Suryaandalas.com telah menyambangi kantor PT. Ghalaz Sukses Perkasa di Sukabumi Bandarlampung, nomor telephone, Wantoro pun tidak bisa dihubungi.(Ndi)