BANDARLAMPUNG-Keresahan warga Bandarlampung akan adanya pemagaran tembok sisi
rel kereta api mematik perhatian Senator asal Dapil Lampung, Andi Surya.
Anggota DPD prihatin dengan adanya pemagaran yang meresahkan warga Kelurahan
Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), dan Kelurahan Rawalaut,
Kecamatan Enggal Bandarlampung.
Andi menegaskan bahwa proyek tersebut wajib dihentikan. Penegasan tersebut
berdasar pada hasil pertemuan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI, tertanggal 16
Maret 2016. Pembangunan yang sudah dilaksanakan, ujar dia, akan dievaluasi
lebih lanjut dalam tiga aspek. Yakni aspek yuridis (IMB), aspek teknis, dan
aspek dampak.
’’Evaluasi akan diselesaikan dalam waktu dua minggu. Jadi 30 Maret 2016 sudah
ada hasil evaluasi,” ujar Andi dalam rapat audiendi dengan Walikota
Bandarlampung, di ruang pertemuan Walikota, Selasa(29/03/2016).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dirjen Perkeretaapian,
Kepolisian bakal turut membantu evaluasi pembangunan pagar jalur rel kereta
api. ’’Kepada PT KAI juga diharap memperhatikan dampak teknis kepada rakyat
dengan program CSR dan Community Development. Keputusan ini merupakan keputusan
Lembaga Negara,” tandas Andi.(Ndi)