BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung menampik dugaan Pungutan Liar(Pungli)
dana tebusan surat Tindakan Langsung(Tilang).
Pihak Kejari mengklaim, jika pengendara yang terkena Tilang yang akan menebus surat
Tilang di Kejari setempat, pihak Kejari memiliki bukti pembayaran (kuitansi).
Pun sesuai dengan nominal yang tertera di secarik kuitansi dan harga penebusan
surat Tilang berbeda tiap Minggu.
“Formnya(kuitansi) kita ada, pasti kita kasih kalo diminta,” kata
Jaksa Tilang Kejari Bandarlampung, Sayekti Candra Kamis (31/03/2016).
Sedangkan untuk nominal penebusan, tergantung dari putusan pengadilan berdasar
pasal yang dilanggar pengendara. Nominalnya bervariasi antara Rp60-80 ribu.
“Di undang-undang maksimal Rp2 juta,” ucap dia.
Di lain pihak, Abdul, warga Rajabasa, Bandarlampung mengaku cukup membingungkan
dengan adanya dugaan kurang profesionalnya Kejari setempat. Ia berharap, pihak
Kejari lebih terbuka soal dana penebusan Tilang, terlebih kata dia, itu berkaitan
dengan anggaran.
“Kalo enggak terbuka, enggak ada kuitansinya. Kan bingung berapa nilai
yang sebenarnya,” tukasnya.
Pasca pemberitaan di Suryaandalas.com, Kamis (31/03/2016), siang, keadaan
berubah 180 derajat, petugas Kejari di runag Tilang mempersiapkan kuitansi
dengan nominal yang tertera.
“Rp 50 ribu aja mas. Ini kuitansinya” ucap petugas berjilbab yang
berseragam Kejari itu.
Sebelumnya, Suryaandalas.com, pada Rabu (30/03/2016), siang, hendak mengambil
surat Tilang di Kejari Bandarlampung, namun petugas setempat hanya meminta uang
tanpa memberikan kuitansi.
“Rp80 ribu mas, di sini enggak ada kuitansi,” kata salah satu petugas
di ruang Tilang Kejari.(Ndi)
dana tebusan surat Tindakan Langsung(Tilang).
Pihak Kejari mengklaim, jika pengendara yang terkena Tilang yang akan menebus surat
Tilang di Kejari setempat, pihak Kejari memiliki bukti pembayaran (kuitansi).
Pun sesuai dengan nominal yang tertera di secarik kuitansi dan harga penebusan
surat Tilang berbeda tiap Minggu.
“Formnya(kuitansi) kita ada, pasti kita kasih kalo diminta,” kata
Jaksa Tilang Kejari Bandarlampung, Sayekti Candra Kamis (31/03/2016).
Sedangkan untuk nominal penebusan, tergantung dari putusan pengadilan berdasar
pasal yang dilanggar pengendara. Nominalnya bervariasi antara Rp60-80 ribu.
“Di undang-undang maksimal Rp2 juta,” ucap dia.
Di lain pihak, Abdul, warga Rajabasa, Bandarlampung mengaku cukup membingungkan
dengan adanya dugaan kurang profesionalnya Kejari setempat. Ia berharap, pihak
Kejari lebih terbuka soal dana penebusan Tilang, terlebih kata dia, itu berkaitan
dengan anggaran.
“Kalo enggak terbuka, enggak ada kuitansinya. Kan bingung berapa nilai
yang sebenarnya,” tukasnya.
Pasca pemberitaan di Suryaandalas.com, Kamis (31/03/2016), siang, keadaan
berubah 180 derajat, petugas Kejari di runag Tilang mempersiapkan kuitansi
dengan nominal yang tertera.
“Rp 50 ribu aja mas. Ini kuitansinya” ucap petugas berjilbab yang
berseragam Kejari itu.
Sebelumnya, Suryaandalas.com, pada Rabu (30/03/2016), siang, hendak mengambil
surat Tilang di Kejari Bandarlampung, namun petugas setempat hanya meminta uang
tanpa memberikan kuitansi.
“Rp80 ribu mas, di sini enggak ada kuitansi,” kata salah satu petugas
di ruang Tilang Kejari.(Ndi)
Baca juga: Dituding Pungli, Kajari Bandarlampung Mengaku Instansinya Miliki Kuitansi Tilang
Baca juga: Akademisi Sesalkan Sikap Kejari Bandarlampung Soal Kuitansi Tilang
Baca juga: Ombudsman Minta Kejari Bandarlampung Transparan Soal Dana Tilang
Baca juga; Dugaan Pungli Surat Tilang di Kejari Bandarlampung Terstruktur?