PT Batu Makmur Diduga Kuat Kebiri UU Ketenagakerjan

Pt.Batu Makmur/Ist

BANDARLAMPUNG- Ternyata perusahaan masih ada yang diduga tak mengerti hukum. Buktinya, PT Batu Makmur perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan diduga kuat melanggar Undang-Undangg(UU) Ketenagakerjaan.

Manager Kuari (lokasi) Tegineneng kabupaten Pesawaran, Rudi Annor, mengaku diberhentikan pihak PT Batu Makmur sepihak, diduga karena ketersinggungan pribadi antar Rudi dan direksi.

Lucunya, pemberhentiannya dilakukan melalui Short Massage Service (SMS) Pun, mengaku tidak ada kesalahan yang dibuatnya, hanya ada selisih percakapan di SMS.

“Besok kamu berenti aja, inventaris balikin”kata dia menirukan kalima SMS dari salah satu direksi PT Batu Makmur, Nopran, Jum’at(08/04/2016) malam.

Ia mengaku mulai bekerja sejak tahun 2005 silam, dan diberhentikan bulan Maret 2016.
“April sudah enggak dapat gaji,”ucap dia.

Upaya Rudi mendapatkan hak-nya, ia melaporkan permasalahan ini ke Dinsa Tenaga Kerja(Disnaker) Bandarlampung, Rabu(06/04/2016). Uniknya kata Rudi, saat ia melaporkan permasalahan ini, ada 2 orang mantan karyawan PT Batu Makmur yang telah melapor ke Disnaker.

“Yang satu sakit Jantung langsung diberhentikan perusahaan(PT Batu Makmur). Yang satu lagi enggak tahu kenapa diberhentikan,”ujar warga Hajimena, Natar Lampung Selatan ini.

Salah satu direksi di perusahaan itu, Nopran, diduga kuat selalu memberhentikan karyawan tanpa prosedur. Sejatinya pemutusan kerja harus didasari Surat Peringatan(SP), atau si pekerja yang mengundurkan diri.

“Direksi PT Batu Makmur juga pernah berentiin karyawan yang udah kerja 28 tahun. Pekerja itu sampai stres,”ucap dia.

Tak sampai di situ, direksi PT Batu Makmur juga diduga kuat memakai jasa debt colektor dengan gaya premanisme untuk menarik mobil inventaris yang dipakai Rudi.

Kemudian, pihak perusahaan juga ditengarai ingin mengambil rumah pribadi, Rudi yang dikredit olehnya dengan iming-iming mengembalikan uang muka kredit rumah pada Rudi dan memberi tenggat waktu pengosongan rumah selama 3 bulan.
“Saya minta kepastian hukum. UU ketenagakerjaan harus jelas. Apa yang menjadi hak saya harus saya dapatkan.
Di lain pihak, direksi PT Batu Makmur, Nopran, belum berhasil dikonfirmasi.(Ndi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *