Foto Ist |
LAMPUNG SELATAN-Proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan
Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) melalui dana APBN
sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional Vertikal
Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan pelaksana pengerjaan tiga
perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
Berdasarkan penelusuran
Lembaga Swadaya Masyarakat (ISC) Indonesia Social Control (ISC) Lampung
dan LPPN-RI, bahwa jenis pekerjaan rigit paytment /beton dengan panjang
keseluruhan lebih kurang 8 km di jalan lintas Sp.Kalianda- Bakauheni
tersebut diduga menyalahi spek.
Tiga perusahaan yang mendapatkan
tender proyek itu masing-masing PT. Daksina Perkasa dengan nilai kontrak
Rp 16 664.442.000 dan PT. Yerman makmur perkasa dengan nilai proyek Rp
13.84.194.000,- serta PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek Rp 21.
587.500.000, dengan waktu 210 hari masa kerja dan PT lainnya.
“Pekerjaan
rigit paytment yang kami investigasi dari awal pekerjaan hingga selesai
ternyata banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume, terutama
masalah besi, besi penyambung /batas kanan dan kiri bahu jalan yang kami
temulan di lapangan diduga sangat bermasalah, “ungkap Ketua ISC Lampung
Sofwan Rolie, belum lama ini, seperti dikutip Medinas.
Sofwan
menambahkan, besi yang ada bervariasi dan asal pasang, semestinya besi
ulir φ 16 mm ternyata dilapangan ada besi φ12 mm polos dan bila
rata-rata besi ulir φ 16 mm x 60 cm x 8 km : dan yang terpasang besi φ
12 mm x 60 cm x 8 km.
“Selisih yang didapat sangat banyak dan
signifikan. Uang yang diduga dikorupsi oleh kontraktor diduga bekerja
sama dengan pengawas / Dinas terkait untuk turut serta merugikan
negara,” kata Sofwan.
Dari hasil investigasi lapangan, Sofwan
mengaku, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa pekerjaan rigit
paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu pekerjaan yang ada di
Jakarta, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Ia menuding pihak
rekanan, tidak profesional, dikarenakan di sana-sini permukaan jalan
nampak bergelombang. Bahkan ada kesan kontraktor mengerjakan proyek itu
terburu-buru, hingga jalan tidak rapih. Lalu adukan rigit diduga tidak
matang. Cor dasar yang kami ikuti yang seharusnya rata dengan ketebalan
10 cm, ternyata waktu pengamparan masih banyak gelombang dan tidak rata
dan ada ketebalan bervariasi.
Kemudian sambung Sofwan, material
pembesian yang dikurangi dan diduga menyalahi rencana anggaran biaya
(RAB) tersebut sangat berpengaruh kualitas, ketahanan pekerjaan.
Seharusnya pihak konsultan, pengawas dilakukan pengawasan yang ketat
oleh pihak dinas.
“Harus diawasi ketika proyek dikerjakan, agar
tidak diakali oleh kontraktor dan pegawai dinas yang nakal dan ingin
mengeruk keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
Di lain
pihak, Asisten perencanaan, SNVT provinsi Lampung, Novi, enggan
berkomentar lebih jauh soal dugaan pekerjaan asal jadi di proyek itu.
“Saya bukan PPK(Pejabat pembuat komitmen)-nya, tanyakan ke PPK-nya saja,”tulis Novi di SMS, Senin(11/04/2016)
Namun
Novi enggan menjabat PPK Proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan
Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan itu(ndi)