Tanggamus – Masyarakat Pekon (desa) Atar Lebar, Bandar Negeri Somoung, Tanggamus, Lampung sangat gembira adanya program listrik masuk gesa, pasalnya dari puluhan tahun lalu masyarakat setempat tidak merasakan listrik.
Saat jaringan listrik milik PLN sedang dilakukan pengerjaan jaringan di dalam pelaksanaan menjadi tantangan tersendiri bagi panitia dan pemerintah setempat. Ada saja masyarakat serta oknum yang diduga memanfaatkan momentum dengan cara mengharapkan adanya kompensasi.
Sementara sebelum dilakukan kegiatan, sudah disosialisasikan oleh pemerintah setempat jika kegiatan pemasangan jaringan listrik ini tidak ada kompensasi lahan dalam pemasangan tiang jaringan ataupun tanam tumbuh dijalur jaringan, sebab itu adalah bagian dari swadaya partisipasi masyarakat jika ingin adanya listrik di desa tersebut.
Sekretaris Panitia, Hanifi yang juga sebagai Sekretaris Pekon Atar Lebar mengatakan jika, soal penebangan semua sudah ada kesepakatan dengan seluruh warga Pekon Atar Lebar dan memang ada salah satu warga Soponyono yang belum ada kesepakatan secara tertulis.
“Akan tetapi itu sudah ada kesepakatan secara lisan ataupun lewat via WhatsApp melalui saudari Triagustina atau anaknya Bapak Diran. Dan dia sudah mengijinkan lewat chat WhatsApp.
bahkan pada waktu melakukan penebangan kami semua panitia didampingi dan diarahkan oleh Bapak Diran sendiri sebagai pemilik lahan bahkan dia sangat mendukung program listrik desa. Setau kami yang kami tebang punya Bapak Diran sejumlah pohon kelapa 6 batang yang sudah berbuah, dan 3 batang pohon durian lebih kurang segede galon,1 batang kayu sengon, penebangan itu mengikuti arahan dari Bapak Diran. Pada saat penebangan itu tidak ada persoalan atau dijadikan masalah,” ungkap Hanafi.
Namun selang beberapa waktu, Hanafi mengaku dihubungi dan dipanggil oleh B oknum Polisi yang bertugas di satuan Polsek Wonosobo, yang merupakan keluarga dari Diran selaku menantunya, mengajak bertemu.
“Dalam pertemuan itu kami kaget jika pak polisi B meminta ganti rugi sesuai kemampuan panitia,” ucap dia.
Dia menambahkan, jika di Pekon Way Panas 1 batang duren dihargai Rp 5 juta.
“Dengan terpaksa kami turuti apa keinginan kemauan dari Pak B itu, namun kami panitia hanya bisa memberikan uang dengan nominal Rp 5 juta untuk seluruhnya, dan uangpun sudah kami berikan kepada Depi suami pemilik lahan Tri Agustina, di rumah Bapak B,” terang dia.
Selain meminta uang kata dia, oknum polisi itu meminta agar pemasangan KWH di kediaman Diran dan tri Agustina agar digratiskan.
“Namun kami tidak menyanggupinya,” papar Hanafi.
Merasa terintimidasi panitia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Atar Lebar.
Kepala Pekon Atar Lebar, Fahrozi menyayangkan terjadi hal demikian, sehingga membuat masyarakat dan panitia resah akan polemik ini, seharusnya kata dia, selaku anggota posisi memberikan contoh dan dukungan atas program ini, demi kepentingan masyarakat banyak.
“Saya selaku pimpinan Pekon Atar Lebar merasa resah melihat polemik ini, yang seharusnya Pak B mengayomi dan memberikan contoh bagaimana mendukung program ini berjalan dengan sukses dengan adanya partisipasi masyarakat. Jangan membuat warga masyarakat kami dan panitia resah dan merasa terintimidasi berkaitan kompensasi lahan tanam tumbuh, yang memang tidak ada. Sebab listrik ini menjadi idaman warga kami berpuluh tahun yang lalu,” terang Fahrozi.
Oknum polisi, B mengaku meminta kompensasi lahan tanaman tumbuh kepada pihak PLN ataupun pelaksana program tersebut, atas tiang dan jaringan yang melewati tanah keluarganya.
Menurutnya itu merupakan hak keluarganya, jika lahan ditanami tiang listrik maka lahan tersebut menurunkan nilai jual lahan itu.
“Inikan merupakan hak kami selaku keluarga pemilik lahan, dan kerugian kami jika ada jalur tiang listrik di tanah kami akan menurunkan nilai jual lahan kami, jika nantinya tidak ada kompensasi dari pihak PLN atau para pelaksana, maka kami akan menggugat untuk memindahkan jaringan tersebut ke tahan milik orang, jangan melewati tanah milik keluarga kami.” kata B. (An)
