Kejati Telaah Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Peningkatan Pekerjaan Rigit Paytment Milik SNVT Lampung

Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat(Kanan)
BANDARLAMPUNG-Tudingan dugaan
Tindak Pidana Korupsi(TPK) di Provinsi Lampung sepertinya ‘membludak’.
Buktinya Kejaksaan
Tinggi(Kejati) Lampung mengaku belum bisa berbuat banyak akan adanya laporan
dari media dan LSM.
Terkait dugaan
pengurangan bestek pada proyek rekonstruksi peningkatan Pekerjaan Rigit
Paytment struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel)
milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan pagu Rp
±80 Miliar tahun 2014, bersumber dari APBN, Korp Adiyaksa mengaku belum bisa
berbuat banyak namun perlu dikaji lagi sebagai bahan dasar penyidikan. 
“Jangan dulu(diperiksa, dipanggil), kita normatif saja, kita akan analisa
buat masukan,”ucap Kasipenkum Kejati, Yadi Rachmat, belum lama ini,
seperti dikutip Medinas.
Menurutnya, pihaknya
selalu siap jika menerima masukan dan laporan dari mana pun, namun instansinya
menginginkan laporan yang akurat bukan hanya laporan atau pengaduan
belaka.”Kadang kita bingung kalau hanya info saja, misalnya ada data lalu
dikirim ke kita,”kata dia.
Terlebih kata dia, jika
ada data yang betul-betul akurat artinya setiap informasi apapun yang
menyangkut TPK instansinya akan menelaah kebenaran informasi
tersebut.”Sebagai masukan pada pimpinan dalam hal ini untuk mengambil
kebijakan,”tutupnya.
proyek rekonstruksi
peningkatan struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel)
melalui dana APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional
Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung.
Berdasarkan
penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Social Control (ISC)
Lampung dan LPPN-RI, bahwa jenis pekerjaan rigit paytment /beton dengan panjang
keseluruhan lebih kurang 8 km di jalan lintas Sp.Kalianda- Bakauheni tersebut
diduga menyalahi spek.
Tiga perusahaan yang
mendapatkan tender proyek itu masing-masing PT. Daksina Perkasa dengan nilai
kontrak Rp 16 664.442.000 dan PT. Yerman makmur perkasa dengan nilai proyek Rp
13.84.194.000,- serta PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek Rp 21.
587.500.000, dengan waktu 210 hari masa kerja dan PT lainnya.
“Pekerjaan rigit
paytment yang kami investigasi dari awal pekerjaan hingga selesai ternyata
banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume, terutama masalah besi, besi
penyambung /batas kanan dan kiri bahu jalan yang kami temulan di lapangan
diduga sangat bermasalah, “ungkap Ketua ISC Lampung Sofwan Rolie, belum lama
ini.
Sofwan menambahkan,
besi yang ada bervariasi dan asal pasang, semestinya besi ulir φ 16 mm ternyata
dilapangan ada besi φ12 mm polos dan bila rata-rata besi ulir φ 16 mm x 60 cm x
8 km : dan yang terpasang besi φ 12 mm x 60 cm x 8 km.
“Selisih yang
didapat sangat banyak dan signifikan. Uang yang diduga dikorupsi oleh
kontraktor diduga bekerja sama dengan pengawas / Dinas terkait untuk turut
serta merugikan negara,” kata Sofwan.
Dari hasil investigasi
lapangan, Sofwan mengaku, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa pekerjaan
rigit paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu pekerjaan yang ada di Jakarta,
bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Ia menuding pihak
rekanan, tidak profesional, dikarenakan di sana-sini permukaan jalan nampak
bergelombang. Bahkan ada kesan kontraktor mengerjakan proyek itu terburu-buru,
hingga jalan tidak rapih. Lalu adukan rigit diduga tidak matang. Cor dasar yang
kami ikuti yang seharusnya rata dengan ketebalan 10 cm, ternyata waktu
pengamparan masih banyak gelombang dan tidak rata dan ada ketebalan bervariasi.
Kemudian sambung
Sofwan, material pembesian yang dikurangi dan diduga menyalahi rencana anggaran
biaya (RAB) tersebut sangat berpengaruh kualitas, ketahanan pekerjaan.
Seharusnya pihak konsultan, pengawas dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak
dinas.
“Harus diawasi
ketika proyek dikerjakan, agar tidak diakali oleh kontraktor dan pegawai dinas
yang nakal dan ingin mengeruk keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya,”
pungkasnya.
Di lain pihak,
Asisten perencanaan, SNVT provinsi Lampung, Novi, enggan berkomentar lebih jauh
soal dugaan pekerjaan asal jadi di proyek itu.
“Saya bukan
PPK(Pejabat pembuat komitmen)-nya, tanyakan ke PPK-nya saja,”tulis Novi di
SMS, Senin(11/04/2016)

Namun Novi enggan
menjabat PPK Proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan Simpang
Kalianda-Bakauheni Lampung  Selatan
itu(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *