Lampung Timur – Akankah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
(Pemkab Lamtim) bernyali untuk menuntut, Dewi Suryani lantaran diduga
kuat menipu dengan modus kontrak kerjasama (MoU) sebagai Lembaga Bantuan
dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pegawai Negeri Sipil(PNS) kabupaten
setempat.
Hal itu dibuktikan adanya sikap tegas Dewan Pimpinan
Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Metro, Lampung Timur
dan Lampung Tengah.
Peradi setempat melaporkan Dewi Suryani sebagai advokat ‘Abal-abal alias penipu, buntutnya Pemkab Lamtim juga menjadi korban.
Laporan
diserahkan langsung H. Hadri Abunawar, ketua Peradi didampingi
Sekretarisnya Indra Sahpri dan Yuriansyah Tamrin, berkas laporan resmi
dari Peradi tersebut diterima langsung Kasatreskrim Polres Lamtim, AKP.
Andreas, di ruang kerjanya, Kamis (12/05/2016).
Dalam kesempatan
tersebut, Hadri Abunawar menjelaskan, perihal laporan dilakukan Peradi
setelah melalui berbagai unsur diantaranya, isi surat klarifikasi dari
Universitas Sjakhyakirti tertanggal 28 April 2016 dengan nomor
150/RUS/AK/2016 menyatakan tidak pernah meluluskan dan memberikan gelar
sarjana kepada Dewi Suryani.
“Kami menduga ijazah sarjana hukum
milik saudari Dewi Suryani adalah bodong, karena kami telah menerima
surat klarifikasi dari Universitas Sjakhyakirti dan menyatakan bahwa
tidak pernah meluluskan yang bersangkutan”ujarnya
Hadri juga
mengaku heran mengapa terlapor dapat sertifikat profesi saat pengambilan
sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandarlampung pada
tanggal 1 Desember 2015 lalu, Dewi Suryani menggunakan ijazah S1 Hukum
yang berasal dari Universitas Sjakhyakirti.
“Saya merasa kaget
dengan keberanian terlapor dengan melampirkan ijazah palsu saat
pengambilan sumpah profesi advokat beberapa waktu lalu”kata dia.
Dalam
hal ini, Handri menyatakan bahwa perbuatan terlapor diindikasikan
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
236 (2) KUHP jo. Pasal 69 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas jo
pasal 31 UU RI no. 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Perbuatan pelaku ini jelas tindak pidana, karena bertentangan dengan UU advokat dan UU Sisdiknas”. Ujarnya.
Ia
menegaskan, bahwa aktivitas sebagai advokat yang dilakukan terlapor
dengan dugaan menggunakan ijazah palsunya, dapat melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan kode etik profesi advokat, dan mencoreng nama baik
advokat.
“Kami kira aktivitas beracara pelaku dapat mencoreng profesi advokat,”tambahnya
Ia
menuturkan, semua aktivitas maupun perjanjian kerjasama dengan pihak
manapun untuk beracara adalah perbuatan illegal dan batal demi hukum.
Dalam
kesempatan sama Sekretaris Peradi, Indra Sahpri juga menegaskan, adanya
perbuatan melawan hukum apabila Pemkab Lamtim tetap menjalankan
aktivitas kontrak kerja dengan, Dewi Suryani, karenanya sebagai advokat
dirinya meminta kepada Pemkab Lamtim agar segera memutuskan kontrak
kerja dengan Dewi Suryani yang mengatasnamakan Posbakumadin.
Diketahui
sampai saat ini Dewi Suryani merupakan advokat di tiga institusi, yakni
pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dewan pengurus Korpri dan
Pengadilan Negeri Sukadana.
Hal tersebut setelah penandatangan
nota kesepahaman dengan institusi setempat dalam surat bernomor
311/023/05/2016 antara pemerintah kabupaten lampung timur dengan pos
bantuan hukum advokat indonesia (Posbakumadin) yang diwakili Dewi
Suryani pada tanggal 29 Januari 2016 dan 1 April 2016. (FR)