Anggota Komisi IV DPRD Lampung Sikapi Izin Ecer Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengizinkan pengecer atau warung kelontong menjual gas LPG 3 Kg, dengan ketentuan bahwa mereka akan dijadikan sebagai sub pangkalan.

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaannya di wilayah Lampung.

Sebagai mitra kerja ESDM Provinsi Lampung, kami di Komisi IV tentu akan mengawasi penerapan kebijakan ini, terutama dalam proses pengangkatan pengecer menjadi sub pangkalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Budi mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi gas serta memastikan harga yang lebih merata di masyarakat. Namun, ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, khususnya Dinas ESDM, untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan tetap mengakomodasi semua pengecer, terutama para pengusaha kecil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi pengecer dalam mendapatkan pasokan gas LPG. Jangan sampai aturan ini justru membebani mereka atau bahkan menghilangkan sumber pendapatan bagi yang tidak terdaftar sebagai sub pangkalan,” jelasnya.

Selain itu, Budi menekankan pentingnya Pemprov Lampung memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kelangkaan gas LPG di pasaran.

“Gas LPG merupakan kebutuhan pokok masyarakat, baik untuk rumah tangga maupun usaha. Oleh karena itu, Pemprov harus bergerak cepat dalam mengantisipasi potensi kelangkaan, karena hal ini dapat memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya seperti dilansir pembaruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *