Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan tunggakan atau tunda bayar pekerjaan tahun 2024-2025.
Sehingga target pada APBD 2026 tidak adalagi tunda bayar yang belum terselesaikan, terutama pada tiga Satuan Kerja (Satker) yaitu Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis 9 Januari 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri mengatakan hearing Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, bersama minta kerja tiga satker PUPR, PSDA, dan Perkim, adalah dalam rangka menindak — lanjuti — banyaknya — laporan masyarakat tentang tunda bayar pekerjaan, sekaligus mensingkronkan program percepatan insprastruktur tahun 2025.
“Kami menemukan banyak tunda bayar pekerjaan ditahun 2024. Terlebih pada APBD 2025 tiga satker itu akan melakukan relokasi tunda bayar. Karena itu, komisi IV akan mempertahankan semua kegiatan yang masuk tahun 2025 harus dilaksnakana. Soal skema pembayaran disesuaikan dengan APBD murni, dan perubahan,” kata Muklis Basri didampingi sekertaris dan aggota Komisi IV, usai RDP
Menurut Muklis, pihak Pemda Provinsi Lampung juga sudah memastikan, jika tunda bayar tahun 2024, akan segera diselesaikan baik melalui APBD murni 2025, dengan targek akhirnya APBD perubahan 2025, dengan berbagai skema efesiensi anggaran.
“Kita sudah dapat gambaran, bahwa tunda bayar akan segera diselesaikan dengan APBD murni tahun 2025, maksimal di APBD Perubahan tahun 2025. Tahun 20205 clear, sehingga APBD tahun 2026 tidak ada lagi.