Akun Tiktok @kusumasaid888 ke Mabes Polri, Ini Masalahnya

JAKARTA-FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Bandar Lampung melalui Kuasa Hukumnya Haris Munandar SH, Advokat anggota PERADI melakukan pelaporan Polisi ke Mabes Polri atas Dugaan Ujaran kebencian yang dilakukan Akun Tiktok @kusumasaid888.

Berbekal 3 Tangkapan Layar yang diambil dari Akun Tiktok @kusumasaid888 , Ketua FKPP KH.Ismail Zulkarnain,SH didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Mabes Polri Jakarta, Rabu 8-1-2025 tiba pukul 11.00 WIB , langsung menuju SPKT Mabes Polri.

SPKT mengarahkan ke divisi Cybercrime Investigation Center untuk melakukan konsultasi,

Setelah melakukan Konsultasi ke Divisi Cybercrime Mabes Polri , dan disimpulkan bahwa salah satu Konten @kusumasaid888 yang bertuliskan: “Di sebagian pesantren Wanita adalah komoditas untuk di kawin oleh Pimpinan Pesantren, atau untuk ditawarkan ke Pihak Lain di luar Pesantren. Kalau ingin anak wanita anda memiliki martabat Ajari dia agama, Tapi Jauhi Pesantren.”

Atas kajian Mabes Polri, SPKT Mabes Polri membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Januari 2025.

Ismail yang juga Pemilik Pondok Pesantren Yatim Piatu Penghafal Al-Qur’an Riyadus Sholihin merasa bersyukur laporannya diterima oleh Mabes Polri.

“Alhamdulillah, ini doa umat muslim se Indonesia dan pengasuh ponpes yang merasa resah dengan postingan @ksumasaid 888,” ujar Abah panggilan Akrab Ismail.

Ismail berharap, mabes Polri bisa bergerak cepat memeriksa pemilik akun tiktok @kusumasaid888 agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami kawal terus Proses Hukumnya,” ujar Ismail yang juga seorang Advokat yang tergabung di Persadin Lampung.

Ismail menghimbau kepada seluruh Pemilik/pengasuh/pembina Pondok Pesantren seluruh Indonesia untuk mendukung pelaporan ini karena @kusuma888 dalam postingan Tiktok nya banyak menghina/meremehkan dan Merendahkan kalangan Pesantren, Baik Kiyai/Ulama dan Para Santri.

“Ayo para kiyai dan ulama serta santri jangan pernah mau direndahkan,” ajak Ismail.##

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *