Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo |
Bandarlampung – Kelebihan pembayaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp3.265.242.214,46.
Mematik keprihatinan Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo. Pun orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai ini menyurati Kepala Dinas Bina Marga Budhi Dharmawan.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Sudarno Eddi menjelaskan, dalam surat tersebut gubernur menekankan agar kesembilan perusahaan tersebut memulangkan kelebihan pembayaran itu sebelum 60 hari.
Sudarno menambahkan, pemprov Lampung sudah melakukan rapat internal dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang masuk dalam temuan(BPK) dilakukan bersama-sama.
“Dan pihaknya akan menindaklanjuti selama 60 hari kerja,” ujarnya saat ditemui di Balai keratun, Selasa (02/08/2016).
Sudarno mengatakan, Inspektorat berjanji segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan atas LHP BPK sebelum batas akhir. Kemudian kata dia, pihaknya aakan segera memonitor dan meminta laporannya tiap akhir pekan kepada satuan kerja terkait.
BPK Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp3.265.242.214,46.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.
Hasil pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar Rp 657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %. (*)
Baca juga: Temuan BPK, Elemen Laporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati
Baca juga: Soal Kerugian Negara, KPKAD Laporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati
Baca juga: DPRD Lampung Minta Gubernur Ganti Pejabat Dinas Bina Marga
Baca juga; Temuan BPK, Kadis Bina Marga Lampung: Sudah Dikembalikan 50 Persen