Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri pemusnahan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara itu bernilai Rp37,8 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa acara ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang- barang yang melanggar ketentuan hukum.
“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti yang tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapapun, bagi para penyelundup, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan Negara serta masyarakat,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
“Dan Pemusnahan barang yang menjadi milik negara seperti ini bukan hanya tentang pelanggaran dalam tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal ini,” tambahnya.