Ketua AJI Bandarlampung, Padli Ramdan. Foto Ist |
Bandarlampung- Dugaan pelecehan terhadap Putra wartawan Lampungtoday.com(grup Suryaandalas.com) tuai sorotan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung
Padli Ramdan menuturkan, jika wartawan(jurnalis)
sudah memperkenalkan diri dan meminta izin untuk wawancara pada narasumber, narasumber cukup memberikan
keterangan atau informasi yang dibutuhkan wartawan tadi.
Padli Ramdan menuturkan, jika wartawan(jurnalis)
sudah memperkenalkan diri dan meminta izin untuk wawancara pada narasumber, narasumber cukup memberikan
keterangan atau informasi yang dibutuhkan wartawan tadi.
Artinya kata
Padli, wartawan yang menempuh cara-cara yang legal untuk mendapatkan informasi
dan mematuhi kode etik, tidak pantas diperlakukan dengan kurang layak atau dilecehkan.
Padli, wartawan yang menempuh cara-cara yang legal untuk mendapatkan informasi
dan mematuhi kode etik, tidak pantas diperlakukan dengan kurang layak atau dilecehkan.
“Perguruan
tinggi(Umitra Lampung)
lewat humasnya juga perlu terbuka dengan media sebaga mata dan telinga publik,” ucap
Padli, Minggu(14/08/2016) malam.
tinggi(Umitra Lampung)
lewat humasnya juga perlu terbuka dengan media sebaga mata dan telinga publik,” ucap
Padli, Minggu(14/08/2016) malam.
Kemudian kata dia, selama informasi yang diminta wartawan adalah hak publik maka perguruan
tinggi(Umitra) harus
memenuhinya.
tinggi(Umitra) harus
memenuhinya.
“Humas
juga perlu memahami tugas-tugas jurnalis. Sehingga mampu menghadapi wartawan dengan baik,”
ungkapnya.
juga perlu memahami tugas-tugas jurnalis. Sehingga mampu menghadapi wartawan dengan baik,”
ungkapnya.
Lalu kata Padli, Humas perlu paham dengan kerja-kerja jurnalistik, sehingga bisa memberikan penjelasan
yang baik kepada
wartawan.
yang baik kepada
wartawan.
“Jika
memang sibuk(Humas Umitra). Mungkin bisa dicari waktu yang pas untuk wawancara tanpa harus
melakukan pengusiran,” sesalnya.
memang sibuk(Humas Umitra). Mungkin bisa dicari waktu yang pas untuk wawancara tanpa harus
melakukan pengusiran,” sesalnya.
Lalu ucap Padli, selama jurnalis yang menemuinya berasal dari media yang profesional dan punya tujuan yang jelas, maka perlu diperlakukan dengan baik.
“Pengusiran
terhadap jurnalis profesional dan beretika bisa dinilai sebagai bentuk
menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegasnya. (ndi)
Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan
terhadap jurnalis profesional dan beretika bisa dinilai sebagai bentuk
menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegasnya. (ndi)
Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan
Baca juga: Dugaan Pelecehan Wartawan, LBH Bandarlampung: Laporkan Humas Umitra Lampung ke Polda
Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?