Karo Perekonomian Lampung, Farizal Badri Zaini |
Bandar
Lampung- Pasca dilaporkan melakukan
dugaan setoran proyek, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Farizal
Badri Zaini tetap beraktivitas biasa.
Inspektur
Provinsi Lampung, Sudarno Eddy mengatakan masih menunggu Surat Perintah Tugas
(SPT) penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Sudarno mengatakan Wakil
Gubernur Lampung, Bachtiar Basri sudah menandatangani SPT tersebut.
Provinsi Lampung, Sudarno Eddy mengatakan masih menunggu Surat Perintah Tugas
(SPT) penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Sudarno mengatakan Wakil
Gubernur Lampung, Bachtiar Basri sudah menandatangani SPT tersebut.
Dengan
demikian Inspektorat Lampung sudah bisa bergerak untuk memulai penyelidikan.
demikian Inspektorat Lampung sudah bisa bergerak untuk memulai penyelidikan.
“Kemungkinan
Kamis (18/8), kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki perkara
ini,” kata dia, Senin (15/08/2016).
Kamis (18/8), kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki perkara
ini,” kata dia, Senin (15/08/2016).
Didesak
mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepegawaian Sudarno mengaku masih
menunggu pembuktian lebih lanjut baik dari Polda maupun hasil penyelidikan.
mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepegawaian Sudarno mengaku masih
menunggu pembuktian lebih lanjut baik dari Polda maupun hasil penyelidikan.
“Nanti dulu,
bicara sanksi. Kita kedepankan dulu azas tidak bersalah, sebelum ada bukti.
Tunggu saja dari Polda dan hasil penyelidikan kami. Baru nanti sanksinya,”
ujarnya.
bicara sanksi. Kita kedepankan dulu azas tidak bersalah, sebelum ada bukti.
Tunggu saja dari Polda dan hasil penyelidikan kami. Baru nanti sanksinya,”
ujarnya.
Bahkan persoalan dugaan penipuan dan pengelapan
kasus dugaan penipuan dugaan setoran proyek, yang melibatkan Kepala Biro
Perekonomian Setda Provinsi, Farizal Badri Zaini, di laporkan korban Djoko
Prihartanto ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
kasus dugaan penipuan dugaan setoran proyek, yang melibatkan Kepala Biro
Perekonomian Setda Provinsi, Farizal Badri Zaini, di laporkan korban Djoko
Prihartanto ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal ini
berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan nomor agenda : 2016-08-000039 dan
nomor informasi : 85298.
berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan nomor agenda : 2016-08-000039 dan
nomor informasi : 85298.