Pemprov Lampung Rapat Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Ist

BANDARLAMPUNG-Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis memimpin rapat penataan kelembagaan perangkat daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung d.i ruang rapat Utama Asisten Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (15/8/2016). 


Dijelaskan Asisten, penataan kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ/ tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan tersebut antara lain menginstruksikan segera membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Asisten Bidang Administrasi Umum saat memimpin rapat yang diikuti oleh Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan Para Kepala Bagian Organisasi dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,  menjadi landasan penataan organisasi perangkat daerah yang efektif dalam menyelenggarakan pemerintah daerah yang efesien.

“Peraturan pada saat menyusun PERDA tentang perangkat daerah harus memperhatikan karakteristik dan potensi daerah. Selain itu memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran perangkat dàerah dengan strategi yang dipilih dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” kata Asisten.

Sementara itu Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah mengatakan, penataan perangkat daerah merupakan debirokrasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, meningkatkan belanja publik pada APBD dan menghindari ekonomi yang berbiaya tinggi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kepala Biro Organisasi Aris Padila saat mendapingi Asisten Bidang Administrasi Umum menambahkan, Pemerintah Provinsi mendorong Pemerintah Kabupaten /Kota untuk melakukan percepatan penetapan PERDA tentang organisasi perangkat daerah agar dapat dilaksanakan penetapan akhir Agustus 2016 untuk dibahas bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2017, untuk peningkatan kwalitas pelayanan publik. 

“Karena PERDA yang akan ditetapkan merupakan starting point untuk pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2017,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *