Bandar Lampung — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin melakukan peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bertempat di Hotel Novotel, Kamis (26/09/2024).
Penerima manfaat dalam program ini berjumlah 18.612 orang pekerja perkebunan sawit dengan fokus yang dipusatkan pada 5 kabupaten, yaitu Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Selain pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan secara simbolis, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan klaim manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa bagi Ahli Waris dari tingkat TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Atas dukungan dan partisipasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi 18.612 pekerja rentan sektor perkebunan sawit di wilayah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menerima Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara simbolis kepada pekerja ini merupakan terobosan guna memberikan perlindungan kepada Pekerja Rentan di Provinsi Lampung. Sehingga melalui program ini Pekerja Rentan dapat merasakan hadirnya pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung untuk kesejahteraan bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja terus berupaya untuk melakukan perlindungan kepada pekerja sektor ini dan mendorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan itu adalah hak asasi bagi masyarakat, bagi manusia. Kita tidak boleh mengesampingkan apa yang merupakan hak individu masyarakat, hak individu manusia, termasuk dalam hal ini Jaminan Sosial,” tegasnya.