Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI), mengenai pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Langkah tersebut, Pemkab Lamsel bermaksud berkoordinasi dengan Menpan RB RI perihal pendanaan dan tehknis rekrutmen P3K, apakah dibeban ke daerah atau pemerintah pusat.
“Intinya kami (kabupaten/kota) mendukung dan memohon kejelasan apakah perihal pendanaan dibebankan kepada daerah atau tidak. Jika dibebankan kepada daerah, akan kita anggarkan di APBD – Perubahan 2019,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamsel, Akar Wibowo, diwawancarai diseputaran kantor bupati, Kamis (7/02/2019).
“Pada prinsipnya kami siap,” tambahnya.
Belum adanya kejelasan perihal tersebut oleh pihak Menpan RB RI, kata Akar Wibowo tidak terjadi di Lampung Selatan saja, melainkan terjadi disemua kabupaten/kota di Lampung tidak menganggarkan pendanaan P3K tersebut.
“Kalaupun dipaksakan sekarang rekrutmen P3K, dananya mau diambilkan dari mana. Sedangkan APBD tahun 2019 sudah tersusun dan berjalan. Semua tahapannya itu menggunakan anggaran. Kemudian jika sudah penerimaan selesai, pegawainya digaji pakai dana apa,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskannya, perekrutan P3K sesuai keinginan pemerintah pusat jika dipaksakan dilaksanakan pada Bulan Februari 2019 bakal sulit terlaksana.
“Daerah belum menganggarkan, tapi jika pusat sudah menganggarkan. Kami (daerah) siap menggelarnya. Juknis pelaksanaannya juga belum ada,” pungkasnya. (Eko)