Lampung Timur – Mentri Sosial
Khofifah Indar Parawansa merasa perihatin terhadap maraknya kasus eksploitasi
seksual terhadap anak.
Hal itu disampaikannya saat
menghadiri acara penyerahan bantuan sosial dan bimbingan tekhnis pendamping dan
operator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lampung Timur. Sabtu
(03/09/2016).
Ia melanjutkan, anak-anak yang
menjadi korban kasus eksploitasi seksual akan di rehabilitasi sosial melalui
berbagai proses sosial trapi untuk melakukan pemulihan.
“Ini menjadi tugas
Kementrian Sosial untuk melakukan pemulihan terhadap anak-anak yang menjadi
korban kasus eksploitasi seksual, agar dapat pulih kembali,”ucapnya.
Mentri Sosial Khofifah
melanjutkan, menurut informasi yang di dapat, orang tua dari anak-anak yang
telah di rehabilitasi oleh Kementrian Sosial sangat merasa senang karena merasa
aman, nyaman dan kembali dalam keadaan yang sudah di pulihkan.
“Orang tua dari anak-anak
yang kami rehabilitasi merasa senang, karena anak-anknya kembali dengan pulih,
dan anak-anak yang di rehab sudah merasa betah,” jelasnya.
Menurutnya, bagi pelaku
perdagangan anak dan pelaku seksual terhadap anak dapat di kenakan hukuman
pemberatan dan hukuman tambahan.
Dapat dilihat dari undang-undang
perlindungan anak, undang-undang perdagangan orang, maka dapat di kenakan pasal
berlapis.
Selain itu, lanjutnya, pelaku
seksual terhadap anak juga dapat di beri hukuman tambahan bila dilihat dari
banyak korban, korban mengalami trauma mendalam, dan mengalami penyakit seksual
yang menular atau tertular dari pelaku.
“Kualifikasi-kualifikasi
itulah yang memungkinkan pelaku akan di berikan hukuman tambahan sesuai denga
undang-undang yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku akan
diberikan hukuman seumur hidup sampai dengan hukuman mati,” paparnya.
Ia menambahkan, Kementrian Sosial
akan terus berupaya membantu anak-anak yang menjadi korban perdagangan seksual
untuk dilakukan pemulihan. (LT)