Kejati Lampung Didesak Usut Kegiatan di Dinas Bina Marga

Bandarlampung-
Kejati Provinsi Lampung didesak mengusut tuntas berbagai kegiatan di Dinas Bina
Marga(DBM) Lampung.

Kegiatan itu
antara lain, proyek pembangunan jalan ruas Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran-
Branti Kabupaten Lampung Selatan, bersumber dari APBDP tahun 2015(DAK tambahan)
dengan nilai Rp 7.9 miliar dan Rp 7 miliar yang terindikasi tidak sesuai
spesifikasi.
Spesifikasi
itu seharusnya ketebalan aspal 5 cm namun, diduga kuat dikerjakan hanya 3 cm.

“Akibatnya
sebelum jadual kontrak jalan sudah hancur,” kata korlap Aksi BALAK, Kahfi saat menggelar aksi
di depan kantor Kejati Lampung, Senin(05/09/2016).
Kemudian
kata dia, dugaan penyimpangan sewa alat berat untuk penanganan darurat bencana
yang pelaksanaannya tidak sesuai, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai
Rp 306 juta lebih.
Lalu Kejati
diminta mengusut pengeluaran anggaran sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS
yang masing-masing bernilai Rp 1,044 miliar dan Rp 754 juta.
“Dalam
pelaksanaannya tidak ada bukti penggunaan sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT.
MBS,” urainya. 
Tak sampai
di situ, Kahfi juga menuding DBM Lampung terindikasi membagikan proyek
Penunjukan Langsung(PL) dengan diwajibkan ‘setoran’ 15-18 persen dari nilai
proyek yang diselenggarakan DBM, melalui orang yang sudah ditunjuk DBM.
“Kejati
jangan diem duduk manis aja. Tapi investigasi laporan kami,” seru dia.
Kemudian
kata Kahfi, Kejati didesak mengusut pembebasan lahan area Eks. LIPI seluas 350
Ha di Desa Purwotani Jati Agung, Lampung Selatan untuk pembangunan Kota Baru.
“Kejati
bentuk timnya. Ungkap agar masyarakat percaya akan keberadaan Kejati,”
ungkapnya.
         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *