Bandarlampung-
Kejati Provinsi Lampung didesak mengusut tuntas berbagai kegiatan di Dinas Bina
Marga(DBM) Lampung.
antara lain, proyek pembangunan jalan ruas Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran-
Branti Kabupaten Lampung Selatan, bersumber dari APBDP tahun 2015(DAK tambahan)
dengan nilai Rp 7.9 miliar dan Rp 7 miliar yang terindikasi tidak sesuai
spesifikasi. Spesifikasi
itu seharusnya ketebalan aspal 5 cm namun, diduga kuat dikerjakan hanya 3 cm.
sebelum jadual kontrak jalan sudah hancur,” kata korlap Aksi BALAK, Kahfi saat menggelar aksi
di depan kantor Kejati Lampung, Senin(05/09/2016).
kata dia, dugaan penyimpangan sewa alat berat untuk penanganan darurat bencana
yang pelaksanaannya tidak sesuai, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai
Rp 306 juta lebih.
diminta mengusut pengeluaran anggaran sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS
yang masing-masing bernilai Rp 1,044 miliar dan Rp 754 juta.
pelaksanaannya tidak ada bukti penggunaan sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT.
MBS,” urainya.
di situ, Kahfi juga menuding DBM Lampung terindikasi membagikan proyek
Penunjukan Langsung(PL) dengan diwajibkan ‘setoran’ 15-18 persen dari nilai
proyek yang diselenggarakan DBM, melalui orang yang sudah ditunjuk DBM.
jangan diem duduk manis aja. Tapi investigasi laporan kami,” seru dia.
kata Kahfi, Kejati didesak mengusut pembebasan lahan area Eks. LIPI seluas 350
Ha di Desa Purwotani Jati Agung, Lampung Selatan untuk pembangunan Kota Baru.
bentuk timnya. Ungkap agar masyarakat percaya akan keberadaan Kejati,”
ungkapnya.
pihak Kejati belum berhasil dikonfirmasi, meski nomor telephone Kasipenkum
Kejati Lampung, Yadi Rahmat aktif, ia tidak merespon SMS dan panggilan yang
ditujukan. (Ndi)
Baca juga: Kejati Lampung Bantah Enggan Lidik Dinas Bina Marga
Baca juga: Kejati Lampung Mengaku Belum Tindaklanjuti Laporan KPKAD Soal LHP BPK di Dinas Bina Marga
Baca juga: Kasipenkum Kejati Lampung Mengaku Tidak Tahu Datangnya Pejabat Dinas Bina Marga di Kejati
Baca juga; Kejati Lampung Mengaku Telah Bekerja Profesional Tangani Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga
Baca juga: CBA: Kejati Harus Usut Laporan Dugaan Setoran di Dinas Bina Marga
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Dukung Elemen Laporkan Dinas Bina Marga ke Kejati
Baca juga: Akademisi Nilai Dugaan Uang Setoran Proyek di Dinas Bina Marga Lampung Sejak Lama
Baca juga: KPKAD: Kejati Lampung Tidak Mampu Ungkap Kasus di Bina Marga, Mending Behenti Saja Jadi Jaksa