KPKAD: Kejati Lampung Tidak Mampu Ungkap Kasus di Bina Marga, Mending Berhenti Saja Jadi Jaksa

Bandarlampung-
Dugaan kegiatan di Dinas Bina Marga(DBM) Lampung bermasalah sarat penyimpangan,
terus disoal.

Akademisi
dari Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka 
menuturkan,
Kejati sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum yang diberikan kewenangan
oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
khusus (korupsi) seharusnya menjadi Garda terdepan dalam menanggapi
masalah-masalah yang menyangkut dinas instansi di Lampung.
“Kejati
Lampung jangan terkesan berpangku tangan dalam melihat persoalan yang saat ini
sedang krusial,” ucap Ansori, Senin (05/09/2016).
Koordinator  KPKAD ini menambahkan, tidak mungkin rekanan
‘menjerit’, aksi di mana-mana jika tidak ada sumbu utama dari persoalan ini
secara nyata
“Kejati
harus pasang wajah garang terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jangan ‘main
kaki’ dengan alasan Forkompinda,” tegasnya.
Sebagai bagian
dari masyarakat kata dia, penggerak korupsi, KPKAD sadar bahwa di Lampung
korupsi sangat ‘menggurita’, mulai dari korupsi anggaran pembangunan hingga
korupsi yang berlapis kebijakan.
Kemudian
kata Ansori, jika Kejati Lampung hanya pasif maka nanti ada kesannya dan stigma
negatif.
“Bahwa
lembaga ini(Kejati) pun. Diduga mendapatkan manfaat dari dinas instansi
tersebut,” ungkapnya.
Baiknya
lanjut dia, Kejati harus bisa membuktikan apa yang saat ini sedang disuarakan
oleh rakyat.
“Jika
tidak mempunyai kemampuan untuk itu berhenti saja jadi jaksa,” ungkapnya.
“Dan
pensiun dini sebagai aparat penegak hukum,”.
Apa yang
disampaikan pendemo itu kata Ansori, diduga ada benarnya, oleh karena itu
Kejati-lah yang menjadi alat pengukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *