BANDARLAMPUNG- Ketua DPRD Provinsi Lampung menandatangani Keputusan Persetujuan LPJ Tahun Anggaran 2015, Rabu (7/9/2016) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Persetujuan tersebut berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para Anggota Dewan, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah membahas secara intensif bersama pihak Eksekutif. Sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.
“Berbagai masukan, saran dan juga kritik disampaikan terhadap substansi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun anggaran 2015, maupun Pelaksanaan Program Kegiatan pembangunan umumnya,” kata Gubernur.
Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang baru akan dilaksanakan, merupakan referensi yang penting. Sehingga Pemerintah Provinsi dapat membenahi, memperbaiki untuk tercapainya pengelolaan keuangan daerah. Yakni yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu.
“Beberapa permasalahan dan kendala yang perlu untuk kita benahi dan kita sempurnakan bersama. Oleh karena itu, demi peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, usulan himbauan maupun saran terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maupun pembangunan akan menjadi perhatian, perbaikan dan evaluasi di masa-masa mendatang,” tutup Gubernur di hadapan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung. (Rls)