Kegiatan Pemanfaatan Energi Terbarukan Berbasis Bioenergi Milik Distamben Lampung Diduga Kong Kali Kong

Ist

Bandar
Lampung- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Lampung diduga
tidak melakukan proses tender secara terbuka, pada kegiatan Pemanfaatan Energi Terbarukan
Berbasis Bioenergi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 ini.

Proyek
senilai total Rp6.150.000 itu, terindikasi korupsi, dikerjakan tidak sesuai RAB
dan spesifikasi.
Proyek tersebut diduga kuat tidak melalui proses tender secara terbuka, melainkan sudah
dikondisikan oleh pihak Distamben, yang dimenangkan oleh rekanan yang juga
sudah ditentukan oleh pihak panitia.
“Pihak
panitia
diduga sudah menyiapkan perusahaan yang sebelumnya
dilengkapi terlebih dahulu dengan kelengkapan syarat administrasi agar dapat mengikuti
proyek tersebut yakni pengadaan biogas,” ujarnya
sumber media ini, Kamis(15/9/2016).
Selain
itu, berdasarkan investigasi di lapangan, proyek tersebut juga ada unsur
mark-up anggaran
, harga di RAB senilai Rp10.000.000 namun di
lapangan realisasinya sekitar Rp4,5 juta.
“Ini
selisihnya cukup banyak, dan patut diduga ada penyimpangan anggaran di proyek
ini,” tandasnya.
Diketahui,
total anggaran senilai Rp6.150.000.000 itu terdiri dari Belanja Modal Peralatan
Biogas beserta Kelengkapannya di Tulangbawang Barat (65 unit) senilai Rp650
juta, Belanja Modal Peralatan Biogas beserta Kelengkapannya di Kota Metro (60
unit) senilai Rp600.000, Belanja Modal Peralatan Biogas beserta Kelengkapannya
di Lampung Timur (120 unit) senilai Rp1,2 miliar
Lalu,
Belanja Modal Peralatan Biogas beserta Kelengkapannya di Lampung Tengah (150
unit) senilai Rp1,5 miliar, Belanja Modal Peralatan Biogas beserta
Kelengkapannya di Lampung Selatan (120 unit) senilai Rp1,2 miliar, Belanja
Modal Peralatan Biogas beserta Kelengkapannya di Pesisir Barat (40 unit)
senilai Rp400 juta,
Kemudian,
Belanja Modal Peralatan Biogas beserta Kelengkapannya di Pringsewu (40 unit)
senilai Rp400 juta, Belanja Hibah Peralatan Biogas beserta kelengkapannya di
Kota Metro (10 unit) senilai Rp100 juta, dan Belanja Hibah Peralatan Biogas
beserta kelengkapannya di Pesisir Barat (10 unit) senilai Rp100 juta.
“Jika
dalam RAB Rp10 juta per unit, namun realisasi di lapangan Rp4,5 juta, maka
selisihnya bisa mencapai Rp3,4 miliar lebih, ini harus ada
pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Dugaan proyek yang dikerjakan secara fiktif
diduga kuat juga ada.
“Ya,
itu kemungkinan besar ada yang tidak dikerjakan, untuk menutupi laporan
pertanggungjawaban ada proyek yang dikerjakan secara fiktif, karena realisasi
di lapangan nilainya tidak mencapai segitu, Rp10 juta per unit,” ungkapnya.
Atas
temuannya ini, ia akan melaporkan proyek Distamben Provinsi Lampung tersebut ke
aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan, agar segera turun ke
lapangan, mengecek proyek yang sedang dikerjakan Distamben tersebut.
“Ya,
segera kami laporkan, karena ini nilai korupsinya sangat banyak, ini jelas
menimbulkan kerugian negara, karena akan berdampak pada realisasi di lapangan,
yang jelas kualitas pekerjaanya akan asal-asalan,” pungkasnya.
 
Sementara Kabid Energi Distamben Provinsi
Lampung, Sapuan berlum berhasil dikonfirmasi, meski nomor telephone miliknya
aktif, SMS dan telephone yang ditujukan tidak dibalas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *