TULANG BAWANG BARAT — Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, M. Firsada sepertinya harus melakukan banyak pembinaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tubaba) dan jajarannya.
Dikhawatirkan jika kurang pembinaan dan pengawasan bisa membawa citra buruk bagi M. Firsada
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ada dugaan pemborosan anggaran pada pelaksanaan belanja modal dan peralatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah pemborosan anggaran dimaksud di atas mencapai Rp267 juta lebih. Karena OPD tersebut tidak mencantumkan secara rinci kebutuhan barang yang akan dilakukan pengadaannya pada tahun anggaran 2023.
Dugaan pemborosan anggaran pada Disdikbud senilai Rp 267 juta lebih itu terkait dengan pengadaan peralatan TIK yang dianggarkan melalui DAK Fisik Pendidikan, berupa 105 unit notebook Acer chromebook CB311_9HT, satu unit proyektor Acer XI, satu unit magic router wireless, dan satu unit MA Gica Connector VHD, yang dibagikan kepada enam SDN dan satu SMPN.
Dimana harga satuan laptop/notebook hasil pengadaan melebihi standar harga yang telah ditetapkan LKPP melalui SE Kepala LKPP Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023. Telah diatur harga tertinggi laptop sebesar Rp 5 juta per-unit (belum termasuk ongkos kirim).
Sedangkan harga hasil proses pengadaan di Disdikbud e-purchasing katalog sebesar Rp7,5 juta lebih per-unit (belum termasuk ongkos kirim).
Dengan demikian, harga 105 unit laptop yang dimainkan mencapai hampir Rp800 juta. Dari selisih harga (Rp 7.5 juta lebih – Rp 5 juta x 105 unit) ketemulah angka pemborosan sebesar Rp267 juta lebih. Ini pun belum termasuk ongkos kirim sampai ke sekolah.
Untuk itu dugaan kekurangan volume dan ketidak-sesuaian spesifikasi kontrak, juga terjadi pada pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yaitu, pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya. Proyek senilai Rp 629 juta lebih ini dikerjakan P2S SMPN 12 Tubaba.
“Dan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya, juga dengan nilai kontrak Rp629 juta lebih dikerjakan P2S SMPN 12 Tubaba. BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Pj Bupati Tubaba untuk memerintahkan Kepala Disdikbud memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah,” tulis LHP BPK.
Sementara Kabid Kebudayaan Disdikbud Tubaba, Badri belum berhasil dikonfirmasi. (ndi)
