Bandar Lampung – Retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung disoal.
Berdasarkan sumber resmi lembaga negara menyebutkan, retribusi pelayanan persampahan kebersihan belum dan terlambat disetorkan ke kas daerah.
Sejatinya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp33 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp13 miliar lebih atau 40,39% dari anggaran.
Retribusi pelayanan persampahan, kebersihan dikenakan secara bulanan kepada pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan tarif harian dikenakan kepada pedagang kaki lima.
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai (transfer) sedangkan untuk tarif harian hanya dapat dilakukan secara tunai.
Hasil pemeriksaan atas buku kas umum (BKU) penerimaan, data pengambilan dan pengembalian karcis retribusi pelayanan persampahan, kebersihan tahun 2023 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan secara tunai senilai Rp401 juta lebih. Jumlah ketidaksesuaian tersebut terdiri atas retribusi bulanan senilai Rp395 juta lebih dan retribusi harian senilai Rp6 juta yang tersebar di 14 UPT, dengan perincian sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada 14 kepala UPT, lima petugas penagih, serta permintaan surat pernyataan kepada 12 petugas penagih, diketahui permasalahan. Penggunaan pribadi atas uang retribusi pelayanan persampahan, kebersihan yang dipungut oleh Petugas Penagih sebesar Rp398 juga lebih pada 13 UPT
Mereka menyatakan selisih antara karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi hampir Rp400 juta merupakan retribusi yang telah dipungut oleh 18 petugas penagih dari wajib retribusi.
“Namun belum disetorkan ke UPT masing-masing. Data tunggakan kemudian disampaikan dalam rapat Kepala DLH bersama Kepala UPT. Pada rapat tersebut, Kepala DLH meminta secara lisan agar tunggakan dapat segera diselesaikan atau dilunasi,” tulis data resmi negara tersebut.
Hasil pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan sepenuhnya disetor ke kas daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan sebesar hampir Rp400 juta dan penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan yang terlambat sebesar Rp21 juta lebih tidak dapat segera dimanfaatkan.
“Hal tersebut disebabkan Kepala DLH belum mengupayakan kebijakan agar seluruh wajib retribusi tarif bulanan menggunakan mekanisme pembayaran non tunai. Petugas Penagih tidak menyetorkan penerimaan retribusi dari wajib retribusi ke kas daerah sesuai ketentuan yang ditentukan wali kota,” paparnya.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Ahmad Husna belum berhasil dikonfirmasi.(cong/ndi)