Gindha Ansori Wayka |
Bandarlampung-
Koordinator KPKAD, Gindha Ansori Wayka mengatakan, Dinas Bina Marga(DBM)
Provinsi Lampung adalah suatu dinas yang mengelola anggaran termasuk paling
banyak di antara instansi lain
Menurutnya,
wajar saja jika kemudian dinas ini menjadi sasaran para pencari keuntungan.
wajar saja jika kemudian dinas ini menjadi sasaran para pencari keuntungan.
“Walaupun
ada aksi elemen, tentunya harus menjadi evaluasi diduga memang dinas ini
menjadi tempat empuk para koruptor,” ungkapnya, Rabu (05/10/2016).
ada aksi elemen, tentunya harus menjadi evaluasi diduga memang dinas ini
menjadi tempat empuk para koruptor,” ungkapnya, Rabu (05/10/2016).
Akademisi
dari Universitas Bandar Lampung(UBL) menuturkan, di DBM ada dugaan oknum-oknum
yang bermain dengan perusahaan atau rekanan untuk memperoleh keuntungan.
dari Universitas Bandar Lampung(UBL) menuturkan, di DBM ada dugaan oknum-oknum
yang bermain dengan perusahaan atau rekanan untuk memperoleh keuntungan.
“Walaupun
diduga harus menyetor dana terlebih dahulu,” ucapnya.
diduga harus menyetor dana terlebih dahulu,” ucapnya.
Dosen FH UBL
ini menambahkan, soal aksi kemarin, Selasa(04/10) dari aliansi KERAMAT itu
disebabkan, karena adanya informasi soal dugaan setoran, atau kemudian ada
laporan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kepada masyarakat
tentunya masyarakatpun tak berani melakukan aksi apapun.
ini menambahkan, soal aksi kemarin, Selasa(04/10) dari aliansi KERAMAT itu
disebabkan, karena adanya informasi soal dugaan setoran, atau kemudian ada
laporan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kepada masyarakat
tentunya masyarakatpun tak berani melakukan aksi apapun.
Akan tetapi
kata dia, yang menjadi point penting bahwa suatu gerakan harus dilakukan dengan
murni sesuai dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanah undang-undang
khususnya Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang 31 Tahun 1999
jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
di Indonesia.
kata dia, yang menjadi point penting bahwa suatu gerakan harus dilakukan dengan
murni sesuai dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanah undang-undang
khususnya Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang 31 Tahun 1999
jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
di Indonesia.
Hal ini
lanjut dia, jangan kemudian gerakan ini menjadi gerakan berbalik arah setelah
ada perundingan atau negosiasi karena biasanya dan lazim bahwa gerakan itu
dapat memunculkan situasi transaksional yang kemudian turut menghambat pemberantasan
korupsi
lanjut dia, jangan kemudian gerakan ini menjadi gerakan berbalik arah setelah
ada perundingan atau negosiasi karena biasanya dan lazim bahwa gerakan itu
dapat memunculkan situasi transaksional yang kemudian turut menghambat pemberantasan
korupsi
Ia mendesak
pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung untuk melakukan apapun laporan dari
masyarakat atas hasil tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat tak curiga
dan lelah dalam mengawal proses penegakan hukum.
pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung untuk melakukan apapun laporan dari
masyarakat atas hasil tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat tak curiga
dan lelah dalam mengawal proses penegakan hukum.
“(Kejati
Lampung) Lamban. Ya terasa sangat karena terkait laporan jarang sekali ada yang
jadi bundel perkara,” ungkapnya.
Lampung) Lamban. Ya terasa sangat karena terkait laporan jarang sekali ada yang
jadi bundel perkara,” ungkapnya.
Yang menjadi
pertanyaan kata Ansori, apakah Bina Marga sebuah lembaga yang bersih ? Maka
jawabannya tak seratus persen Clear And clean, jika begitu analisisnya.
pertanyaan kata Ansori, apakah Bina Marga sebuah lembaga yang bersih ? Maka
jawabannya tak seratus persen Clear And clean, jika begitu analisisnya.
“Maka
harus ada yang jadi produk percontohan penegakan hukum atas laporan-laporan
itu,”.
harus ada yang jadi produk percontohan penegakan hukum atas laporan-laporan
itu,”.
“Jika
tidak wajar kami curiga bahwa lembaga ini(Kejati Lampung) tak layak untuk
pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
tidak wajar kami curiga bahwa lembaga ini(Kejati Lampung) tak layak untuk
pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Pada
prinsipnya dirinya mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan KKN
di DBM.
prinsipnya dirinya mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan KKN
di DBM.
“Tetapi
jangan hanya jadi alat menakuti dan memeras birokrasi,” tukasnya.
jangan hanya jadi alat menakuti dan memeras birokrasi,” tukasnya.
Diketahui,
Polda Lampung siap membuka penyidikan di Dinas Bina Marga Lampung.
Polda Lampung siap membuka penyidikan di Dinas Bina Marga Lampung.
Kapolda
Lampung, Brigjen Ike Edwin mengatakan, jika ada data atau laporan sebagai bahan
awal penyidikan dari elemen atau masyarakat Korp Bayangkara siap
menindaklanjuti laporan itu.
Lampung, Brigjen Ike Edwin mengatakan, jika ada data atau laporan sebagai bahan
awal penyidikan dari elemen atau masyarakat Korp Bayangkara siap
menindaklanjuti laporan itu.
“Tolong
laporkan ke penyidik,” ucap dia saat menemui para penggelar aksi di depan
kantor gubernur Lampung, Selasa(04/10/2016).
laporkan ke penyidik,” ucap dia saat menemui para penggelar aksi di depan
kantor gubernur Lampung, Selasa(04/10/2016).
Orang nomor
satu di jajarn kepolisian Lampung ini mengku, beberapa beberapa permasalahan
atau kegiatan di DBM sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda,.
satu di jajarn kepolisian Lampung ini mengku, beberapa beberapa permasalahan
atau kegiatan di DBM sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda,.
“Kalo ada
pemula(laporan/aduan) kita lanjutkan(penyidikan),” tegasnya.
pemula(laporan/aduan) kita lanjutkan(penyidikan),” tegasnya.
Diketahui,
Gabungan massa yang mengatasnamakan ‘Keramat’ mendesak pihak kepolisian
melakukan penyidikan di DBM Lampung, mereka menuding kinerja DBM ‘cacat sejak
lahir’.
Gabungan massa yang mengatasnamakan ‘Keramat’ mendesak pihak kepolisian
melakukan penyidikan di DBM Lampung, mereka menuding kinerja DBM ‘cacat sejak
lahir’.
Korlap aksi,
dari LSM, Fortal, Ikhwan, mengatakan, permasalahan yang dibawa saat aksi kali
ini soal kinerja di DBM, yang menggunakan dana APBD murni tahun 2015-2016.
dari LSM, Fortal, Ikhwan, mengatakan, permasalahan yang dibawa saat aksi kali
ini soal kinerja di DBM, yang menggunakan dana APBD murni tahun 2015-2016.
“Mulai dari
proses tender karena dari ‘Tender kurung’ dan adanya dugaan KKN di Bina Marga,”
ucap dia saat aksi di depan kantor gubernur Lampung, Selasa(04/10/2016).
proses tender karena dari ‘Tender kurung’ dan adanya dugaan KKN di Bina Marga,”
ucap dia saat aksi di depan kantor gubernur Lampung, Selasa(04/10/2016).
Dari adanya
dugaan KKN di DBM itu kata dia, berakibat karut-marut-nya kegiatan di instansi
itu.
dugaan KKN di DBM itu kata dia, berakibat karut-marut-nya kegiatan di instansi
itu.
Sementara
pihak DBM Lampung belum berhasil dikonfirmasi. (ndi)
pihak DBM Lampung belum berhasil dikonfirmasi. (ndi)