Bandarlampung- Kabar gembira bagi pekerja di CV. Putrasalim Celesindo
Bandarlampung.
Boyke Lim, Owner CV. Putrasalim Celesindo sambangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan.
Owner perusahaan yang bergerak di bidang distributor makanan itu
berjanji akan mendaftarkan semua karyawannya yang belum menjadi peserta.
Kebijakan ini diduga pasca dilayangkannya surat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung yang mendapat laporan perusahaan itu
tidak sepenuhnya mendaftar pekerjanya.
tidak sepenuhnya mendaftar pekerjanya.
“Kemarin(Kamis) pak Boyke(Boyke Lim, Owner CV. Putrasalim Celesindo)datang
ke kantor,” kata Kepala
Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung, Azis Muslim, Jum’at(07/10/2016)
malam.
ke kantor,” kata Kepala
Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung, Azis Muslim, Jum’at(07/10/2016)
malam.
Azis mengaku, Boyke Lim hanya menyapaikan secara lisan
jika perusahaan yang dipimpinnya akan ikut aturan.
jika perusahaan yang dipimpinnya akan ikut aturan.
“Perusahaan akan mendaftarkan di akhir bulan ini sebanyak
20 tenaga kerja,” ucap Azis menirukan ucapan Boyke Lim.
20 tenaga kerja,” ucap Azis menirukan ucapan Boyke Lim.
Namun Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung, Boyke
Lim belum berhasil dikonfirmasi soal ini.
Lim belum berhasil dikonfirmasi soal ini.
Diketahui, berdasar data di BPJS Ketenagakerjaan, CV. Putrasalim Celesindo hanya mendaftarkan 25 orang pekerja.
BPJS
Ketenagakerjaan pada Selasa (04/10/2016) menyurati perusahaan yang
bergerak di distributor Sembako itu,
yang ditengarai tidak mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS
Ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan pada Selasa (04/10/2016) menyurati perusahaan yang
bergerak di distributor Sembako itu,
yang ditengarai tidak mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS
Ketenagakerjaan.
Diketahui,
CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak Haur, kecamatan
Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak Haur, kecamatan
Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
Selain
diduga melanggar UU Tenaga Kerja karena menahan ijazah pekerja dan jam kerja
yang tak wajar, distributor Sembako CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung juga
diduga tidak mendaftarkan semua pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
diduga melanggar UU Tenaga Kerja karena menahan ijazah pekerja dan jam kerja
yang tak wajar, distributor Sembako CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung juga
diduga tidak mendaftarkan semua pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Salah satu
pekerja mengaku, ada sekitar 40-an pekerja di CV. Putrasalim Celesindo.
pekerja mengaku, ada sekitar 40-an pekerja di CV. Putrasalim Celesindo.
“Tapi enggak
semua didaftarin di BPJS(Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Pekerja di CV.
Putrasalim Celesindo enggak ada yang lama,” ucapnya.
semua didaftarin di BPJS(Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Pekerja di CV.
Putrasalim Celesindo enggak ada yang lama,” ucapnya.