Ist |
Lampung Timur – Satu Minggu terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur tidak lagi mencetak E-KTP, lantaran blangko E-KTP habis.
Kepala Disdukcapil Lamtim, Subandri Bachri mengatakan, hingga Jum’at lalu kantor pelayanan sudah tidak lagi melakukan pencetakan E-KTP meskipun, terhadap masyarakat yang telah melakukan perekaman.
Hal itu terjadi disebabkan ketersediaan blangko E-KTP yang ada pada Disdukcapil Lamtim sudah habis.
Kekosongan blangko tersebut juga ditegaskan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan persediaan blangko E-KTP telah habis, dan diperkirakan ada sekitar bulan November mendatang.
Itu tertuang pada surat Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016.
Di mana dalam isi surat menyebutkan ketersediaan blangko E-KTP per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah habis persediaannya.
Kemudian kata Subandri, ketersediaan blangko E-KTP di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diperkirakan baru akan tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah revisi anggaran DIPA Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016.
“Mendapat persetujuan Kementerian Keuangan,” tegas Subandri, Minggu(09/102016).
Pada kesempatan itu Subandri mengatakan solusi kepada masyarakat pihak Kementrian pusat meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota agar mengeluarkan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP- el penduduk yang telah melakukan perekaman E-KTP, namun belum mendapatkan fisik E-KTP.
Masih dikatakanya, Dari jumlah 872.252 yang wajib KTP yang ada di kabupaten Lamtim, sampai saat ini masih ada sebanyak 155.866 yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Dari jumlah 872.252 orang yang wajib KTP telah dilakukan pencetakan reguler sebanyak 702.834 dan kemudian sebanyak 13.552 yang telah melakukan perekaman E-KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP.
“Karena saat ini persediaan blangko E-KTP tidak ada lagi, maka kami telah buat papan pengumuman di depan kantor, maka dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan memahami keadadaan yang sesungguhnya,” tambah Subandri.
Subandri juga menyampaikan saat ini kendala yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Lamtim, adalah mesin perekaman di kecamatan masih sering mengalami kerusakan.
Ia menambahkan, jika sampai mesin perekaman yang ada di kecamatan rusak, maka tentu akan menjadi kendala. Ia mengaku, selalu menyampaikan jika mesin perekaman E-KTP yang ada di kecamatan tersebut sedang rusak, maka masyarakat setempat dapat melakukan perekaman ke kecamatan yang terdekat atau datang ke kantor Disdukcapil Lamtim. Sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.
“Di mana seluruh masyarakat yang wajib KTP diminta agar dapat melakukan perekaman E-KTP, maka kami berharap agar masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP dapat melakukan perekaman di kecamatan masing-masing,” pungkasnya.(FR)