Ketua Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf |
Bandarlampung-
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyayangkan
lolosnya salah satu siswa mampu dan beralamat di Lampung Selatan bisa
bersekolah di SMA 12 Bandarlampung melalui jalur Bina Lingkungan(Biling).
Nur Rakhman
Yusuf mengatakan, hal ini perlu digali kembali, apakah palsu Siswa itu
benar-benar siswa mampu atau bukan? Dan apakah siswa itu benar warga
Bandarlampung atau bukan?
Yusuf mengatakan, hal ini perlu digali kembali, apakah palsu Siswa itu
benar-benar siswa mampu atau bukan? Dan apakah siswa itu benar warga
Bandarlampung atau bukan?
Mantan
Panwas Bandarlampung ini menambahkan, jika siswa itu memang benar di luar
ketentuan, maka itu harus diklarifikasi,
Panwas Bandarlampung ini menambahkan, jika siswa itu memang benar di luar
ketentuan, maka itu harus diklarifikasi,
“Karena
Biling khusus warga Bandarlampung yang juga program walikota,” ucap
dia, Selasa(11/10/2016).
Biling khusus warga Bandarlampung yang juga program walikota,” ucap
dia, Selasa(11/10/2016).
“Hal
seperti ini kita pengen meluruskan sesuai dengan haknya,”.
seperti ini kita pengen meluruskan sesuai dengan haknya,”.
“Harusnya
malu, bantuan yang tidak mampu itu tepat sasaran, harusnya(wali murid) tahu
diri,” ungkapnya.
malu, bantuan yang tidak mampu itu tepat sasaran, harusnya(wali murid) tahu
diri,” ungkapnya.
Ia
menambahkan, harusnya Disdik atau pihak SMA 12 melakukan survey, kemudian kata
dia, ketika ada temuan baru, yang ada tidak sesuai.
menambahkan, harusnya Disdik atau pihak SMA 12 melakukan survey, kemudian kata
dia, ketika ada temuan baru, yang ada tidak sesuai.
Disinggung
soal sikap Dinas Pendidikan(Disdik) Bandarlampung yang diduga lamban dalam
menganulir dan memberikan sanksi pada pihak sekolah dan murid?
soal sikap Dinas Pendidikan(Disdik) Bandarlampung yang diduga lamban dalam
menganulir dan memberikan sanksi pada pihak sekolah dan murid?
“Ya
enggak ada salahnya menganulir itu, kalo memang itu nyata. Konteksnya bukan
cari kesalahan, ketika dia enggak layak ya harus dihentikan pembiayaannya.
Diberikan pada yang lain yang lebih layak,” tukasnya. (Ndi)
enggak ada salahnya menganulir itu, kalo memang itu nyata. Konteksnya bukan
cari kesalahan, ketika dia enggak layak ya harus dihentikan pembiayaannya.
Diberikan pada yang lain yang lebih layak,” tukasnya. (Ndi)
Baca juga; Akademisi Unila Minta Usut Pemalsuan Data Biling di SMA 12 Bandarlampung
Baca juga; Dinas Pendidikan Bandarlampung Kecolongan, Murid Mampu di SMA 12 Masuk Jalur Biling
Baca juga; DPRD Bandarlampung Pastikan Kamuflase Data Siswa Biling di SMA 12 Berujung Pidana
Baca juga; SMA 12 Bandarlampung Kecolongan, Siswa Mampu Masuk Jalur Biling