Wakil Gubernur Lampung Menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bandarlampung-  Wakil Gubernur Lampung
Bachtiar Basri menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung tahun
Anggaran 2016 dalam Sidang Paripurna,  di
Gedung DPRD Provinsi Lampung (12/10/2016). Sidang yang dihadiri oleh 45 anggota
DPRD Provinsi Lampung  tersebut kemudian
membahas dan mengesahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam
sambutannya Wakil Gubernur menyampaikan, Kebijakan dalam penyusunan rencana
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 telah memperhatikan
perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana
transfer ke daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan   Nomor 
125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum
(DAU) Tahun Anggaran 2016.
“Namun
demikian prinsip kehati-hatian dalam mengefektifkan eksplorasi sumber-sumber
penerimaan daerah tetap menjadi acuan. Sehingga upaya meningkatkan pendapatan
tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu
tidak kontra produktif terhadap sektor riil di Provinsi Lampung. Tentunya
dengan tetap memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam
kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Daerah dan DPRD
Provinsi Lampung,” jelas Bachtiar Basri.
Dalam
sambutannya Wagub juga mengatakan, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap
kebijakan penyusunan rancangan perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran
2016 ini sangat penting artinya bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk itu
kerjasama dan harmonisasi yang selama ini sudah terbina diharapkan dapat
ditingkatkan. Sehingga peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Lampung lebih baik.
Dalam
keterangan yang disampaikan oleh Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Provinsi
Lampung Heriyansyah, dalam kaidah penyusunan Perubahan APBD sesuai peraturan
yang berlaku. Secara substansi, Perubahan APBD disusun berdasarkan Nota
Kesepahaman antara Eksekutif  dan   Legislatif  
tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah beserta jajaran SKPD dengan Badan Anggaran beserta
Fraksi-Fraksi DPRD. Pungkas Heriyansyah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *