Bandar Lampung – Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dikeluhkan warga.
Keluhan ini ihwal suara desingan peluru yang cukup memekakkan telinga saat para atlit melakukan latihan. Tak hanya itu, disinyalir ada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di pengelolaan sewa lapangan tembak tersebut.
Lucunya, sumber internal yang juga pejabat teras di Dispora Lampung membantah jika pengelolaan lapangan tembak tersebut di bawah naungan Dispora Lampung. Pun sumber juga memaparkan jika Dispora hanya mengelola Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim beserta sarananya dan Stadion Pahoman Bandar Lampung.
“Lapangan tembak itu bukan kita yang kelola. Lebih jelas tanya Pak Kadis (Kadispora Lampung, Desca Tama Paksi Moeda),” kata dia, Rabu (3/7/24).
Ia kembali menegaskan, ihwal pengelolaan Lapangan Tembak Sukarame, Bandar Lampung tidak dikelola Dispora Lampung.
“Itu sepengetahuan saya. Lebih jelas bisa konfirmasi ke Biro Aset dan Perlengkapan,” imbuhnya.
Sementara Kadispora Lampung, Desca Tama Paksi Moeda belum berhasil dikonfirmasi.
Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Lampung, Medyandra mengatakan, pengelolaan
Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang berada di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dikelola oleh Dispora.
“Mereka (Dispora) ada UPTD Dispora seperti UPTD di PKOR Wayhalim, ada Perbakin di sana (lapangan tembak),” ucapnya.
Medyandra belum bisa merinci berapa besaran PAD di pengelolaan lapangan tembak tersebut.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, Samsurya Ryacudu memutuskan:
Sarana dan prasarana olahraga di Provinsi Lampung yaitu Gedung Olahraga (Gor) Saburai, kolam Renang Pahoman, PKOR Way Halim, Gedung Fitness Idol lapangan. Wisma Atlet, Gedung Anggar, dengan perician sebagaimana tercatat dalam Simbada/Daftar Inventaris hasil Rasionalisa Tahun 2008 sebagai Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Kedua mengalihkan kewenangan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan atas barang dimaksud pada Diktum Kesatu dari KONI Provinsi Lampung kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung
Ketiga : Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu digunakan sebagai Sarana dan Prasarana pendukung olahraga di Provinsi Lampung.
Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai pelaksanaan
pemanfaatan/penggunaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman kepada Ketentuan di Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila , di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (Ndi)