KERAMAT Minta Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Dicopot

Bandarlampung
“Copot Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Copot
Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung”.
  

Teriakan itu
terdengar melengking saat puluhan massa yang mengatasnamakan KERAMAT menggelar
aksi di depan kantor guber Lampung.

Dalam
orasinya massa menuding kegiatan di Rumah Sakit Jiwa(RSJ) Provinsi Lampung
sarat KKN. Baik kegiatan fisik, kegiatan pengadaan, makan-minum  dan lain-lain. Dugaan mereka adanya KKN mulai
dari perusahaan pemenang tender yang diduga perusahaan masuk daftar
hitam(Blacklis) bisa mendapatkan pekerjaan pembangunan gedung rawat inap di
RSJ dan dugaan kegiatan yang di-Mar-up hingga dugaan pencurian volume.

“Yang
jelas kita minta aparat periksa pejabat RSJ,” ucap Korlap aksi, Ikhwan,
Selasa (17/10/2016).

“Kita
tantang gubernur untuk perangi KKN di RSJ,”.

Menurutnya,
gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo selaku pemangku kebijakan harus berani
membersihkan pejabat yang ditengarai lakukan KKN.

“Kami
pertanyakan sikap gubernur Lampung jika tidak berani mengevaluasi jajaran
pejabat yang kita soal,” ujarnya.

Sementara
Humas RSJ Provinsi Lampung, Davit mengaku soal dugaan perusahaan yang menjadi
pemenang pada pembangunan gedung rawat inap itu bukanlah wewenang RSJ.

“Kalo
itu(dugaan perusahaan Blacklis) ada di pengadaan ULP bukan kitan”
kilahnya.

Disinggung
soal tudingan kegiatan di RSJ di tahun anggaran 2015 yang disoal para pendemo
dan berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK, RSJ salah satu penyumbang
potensi kerugian negara ?

Kalo
tahun 2015 enggak ada masalah. Kalo menurut saya wajar(ada temuan BPK),”
ujarnya.

Diketahui,
RSJ Provinsi Lampung pada tahun 2015 menganggarkan belanja modal sebesar Rp
18.080.404.500,00. Dengan realiasasi sebesar Rp 17.654.871.275,00 atau 87.65%.

Hasil
pemeriksaan dokumen dan di lapangan secara uji petik pada tanggal 9 Februari
tahun 2016 pada paket pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan RSJ yang
dilaksanakan oleh PT. RJM dengan kontrak nomor 027/1842/II.14/2015, tanggal 16
Oktober 2015 sebesar Rp 5.989.555.000,00 jangka waktu pekerjaan 60 hari
kalender mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 Desember 2015.

Pekerjaan
telah dinyatakan selesai 100% dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita
acara serah terima barang (BASTB) nomor 027/2196A/II.14/2015.14 desember 2015.

Pekerjaan
tersebut telah dibayar sebesar Rp 5.989.555.000,00 (100%)terakhir dengan SP2D
nomor 920/07475/SP2DLS/10/2015 tanggal, 23 Desember 2015.

Berdasar
Laporan Hasil Keuangan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), dijelaskanPejabat
Pembuat Komitmen(PPK) belum dilakukan pelatihan kepada operator pengguna alat,
pelatihan alat EMG,EEGBrainmapping, aoutomaticbloodchemistry, analyzer,drugtestingsystem.

Semua
pelatihan ini akan dilaksanakan pada tanggal 2, tanggal 14, 17 dan tanggal 22
Juni 2016.

Namun sampai
dengan pemeriksaan berakhir pengadaan alat-alat kesehatan RSJ belum dapat
dimanfaatkan dan tidak sesuai dengan peraturan presiden(Perpres) nomor 54 tahun
2015 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada pasal 6
pon F yang menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan
barang jasa tersebut harus mematuhi etika mengindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan pembocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. (
ndi)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *