Bandar Lampung- Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia Provinsi Lampung bersilaturahmi ke Pengadilan Tinggi Tanjung
Karang.
Hal tersebut sesuai dengan rujukan surat APSI tertanggal
5 Oktober No 57/Sek-APSI/X/2016 tentang permohonan audiensi yang ditujukan kepada
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sesuai dengan surat balasan Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang Lampung Nomor. W9 U/2196/HM.00.01/X/2016, DPW APSI beraudiensi
bersama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
5 Oktober No 57/Sek-APSI/X/2016 tentang permohonan audiensi yang ditujukan kepada
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sesuai dengan surat balasan Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang Lampung Nomor. W9 U/2196/HM.00.01/X/2016, DPW APSI beraudiensi
bersama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Dalam audiensi tersebut jajaran pengurus DPW APSI yang
hadir diantaranya Hermawan,S,HI.,MH, Ahmad Burhanudin, S.HI.M.HI, Satria SP,
SH, Poppy Iriani, SH, Darmanto, SH, dan Jefrei, SH yang langsung disambut ketua
Pengadilan Tinggi Bapak H. Sunaryo, SH.MH.
hadir diantaranya Hermawan,S,HI.,MH, Ahmad Burhanudin, S.HI.M.HI, Satria SP,
SH, Poppy Iriani, SH, Darmanto, SH, dan Jefrei, SH yang langsung disambut ketua
Pengadilan Tinggi Bapak H. Sunaryo, SH.MH.
Tujuan dari audiensi dan silaturahmi ini selain dari
bagaimana meningkatkan kebersamaan sesama penegak hukum, APSI secara institusi
mensosialisasikan program kerja pendidikan profesi advokat yang menjadi salah
satu kewenangan sebagai organisasi advokat.
bagaimana meningkatkan kebersamaan sesama penegak hukum, APSI secara institusi
mensosialisasikan program kerja pendidikan profesi advokat yang menjadi salah
satu kewenangan sebagai organisasi advokat.
“Yang rencananya akan dihelat pada
tanggal 3 Desember 2016 mendatang,” tutur Hermawan selaku ketua DPW APSI
Lampung.
tanggal 3 Desember 2016 mendatang,” tutur Hermawan selaku ketua DPW APSI
Lampung.
Masih menurut Hermawan, APSI akan lakukan pembinaan
kepada calon-calon advokat yang nantinya akan lebih memahami hal ikhwal perkara
yang bersentuhan dengan kesyariahan misalnyal tentang perbankkan syariah dan
lainnya.
kepada calon-calon advokat yang nantinya akan lebih memahami hal ikhwal perkara
yang bersentuhan dengan kesyariahan misalnyal tentang perbankkan syariah dan
lainnya.
“Selain itu tentu kami para advokat yang tergabung dalam
APSI juga harus memahami dan menerima perkara-perkara hukum umum baik pidana
dan perdata,” jelasnya, Rabu(19/10/2016).
APSI juga harus memahami dan menerima perkara-perkara hukum umum baik pidana
dan perdata,” jelasnya, Rabu(19/10/2016).
Ditambahkan Ahmad Burhanuddin selaku ketua panitia
pendidikan dan pelatihan profesi advokat (PPPA) APSI, bahwa selain dari
pendidikan profesi yang nantinya menjadi agenda rutin APSI yang bekerjasama dengan
Fakultas Syariah dan Hukum UIN RI,, APSI juga dalam waktu dekat akan mengadakan
seminar dengan tema Advokat dan Hukum Islam di Indonesia : Antara Fakta dan
Harapan yang akan digelar pada 19 November 2016 di GSG FSH UIN Raden Intan Lampung.
pendidikan dan pelatihan profesi advokat (PPPA) APSI, bahwa selain dari
pendidikan profesi yang nantinya menjadi agenda rutin APSI yang bekerjasama dengan
Fakultas Syariah dan Hukum UIN RI,, APSI juga dalam waktu dekat akan mengadakan
seminar dengan tema Advokat dan Hukum Islam di Indonesia : Antara Fakta dan
Harapan yang akan digelar pada 19 November 2016 di GSG FSH UIN Raden Intan Lampung.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, H. Sunaryo,
SH.MH, menyambut baik dan mengapresiasi silaturahmi yang dilaksanakan hari ini
bersma kami PT Tanjung Karang.
SH.MH, menyambut baik dan mengapresiasi silaturahmi yang dilaksanakan hari ini
bersma kami PT Tanjung Karang.
“Harapannya kami hal seperti ini dapat terjalin baik
dimana kita sama-sama sebagai penegak hukum dan pasti kita akan selalu bertemu dalam
hal penyelesaian perkara atau berperkara dipengadilan,” ucap dia.
dimana kita sama-sama sebagai penegak hukum dan pasti kita akan selalu bertemu dalam
hal penyelesaian perkara atau berperkara dipengadilan,” ucap dia.
Selain itu , sambungnya Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
tentu berkewajiban melakukan sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi- organisasi
advokat seperti PERADI.
tentu berkewajiban melakukan sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi- organisasi
advokat seperti PERADI.
“KAI dan lainnya termasuk APSI sesuai aturan dan amanat
Undang- undang Advokat No. 18 Tahun 2003,” tutupnya. (*)
Undang- undang Advokat No. 18 Tahun 2003,” tutupnya. (*)