Praktisi Hukum: Dugaan Pungli Berkedok Infak di IAIN Raden Intan Lampung Adalah Budaya

Praktisi Hukum, Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung-  Tumbuh
suburnya dugaan praktik Pungutan Liar(Pungli) berkedok Infak pembangunan Masjid
di Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Provinsi Lampung mematik
keprihatinan berbagai kalangan.

 

Kasat mata praktisi hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka
menilai, s
oal dugaan Pungli saat ini sedang gencar-gencar
dilakukan oleh pemerintah khususnya aparat kepolisian
.
Di lampung kata
dia,
isu ini bukan hal
baru, sudah hampir menjadi hal biasa dan menjadi budaya. Di
setiap instansi diduga melakukan hal
ini saat mengurusi hal-hal yang berkaitan kepentingan masyarakat.
Soal Pungli bukan hanya di instansi
pemerintah dan aparat penegak hukum tetapi dapat saja dugaan ini terjadi di
lembaga pendidikan tinggi.
Di
Lampung beberapa waktu lalu terkait pembangunan masjid
di IAIN Raden Intan
Lampung
dianggap
sebagian bagian dari
Pungli oleh keleompok mahasiswa,” kata Ansori, Sabtu(22/10/2016).
Pungli kata Koordinator
Presidium KPKAD ini,
pada
dasarnya pungutan yang dilaksanakan tanpa dasar hukum dan terkesan dipaksakan.
Seharusnya lanjut
dia,
soal-soal Agama hanya sifatnya himbauan,
kalaupun harus dipaksakan
.
“Maka
diajaklah bicara mahasiswa dan orang tua atau walinya sehingga menjadi legal
dan tak bertentangan dengan kepentingan apapun
,” ungkapnya.
Kemudian ucap dia, Pungli juga dapat dilegitimasi berupa bentuk sumbangan yang
diedarkan kepada orang tua, hal ini
juga sering ditemukan di beberapa sekolah, bahkan juga ada kesepakatan yang dipaksakan tentang biaya
pendidikan.
Selama  tidak ada dasar hukumnya, walaupun ada
kesepakatan dan tertulis tetap saja dapat dikatakan
Pungli,” tegasnya.
Disingung  soal
banyaknya aksi penolakan dugaan Pungli yang dilakukan para mahasiswa IAIN Raden
Intan Lampung, mulai dari aksi damai, aksi baca doa bersama, aksi bagi-bagi
bunga, aksi tutup mulut bahkan ampai terjadi aksi anarkis beberapa waktu lalu
yang menyebabkan kaca gedung rektorat pecah dan sebnayak 16 mahasiswa setempat
ditangap Polisi ?
Ada
hal yang tak tuntas di IAIN
. Seharusnya Infak itu tak dipaksakan hanya himbauan tetapi mungkin
terkesan dipaksakan harus membayar sekian jumlah dananya
,” lugasnya.
Kemudian tambahdia, jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi mahasiswa dan
dirasakan cukup memberatkan pihak mahasiswa dan orang tuanya
, maka pejabat IAIN Raden Intan
Lampung
 harus memiliki dasar sehingga persoalan
pembangunan
Masjid
ini tak terus-terusan menjadi soal
.
“Dan
sebagai muslim tentunya kita malu kepada pemeluk agama lain
,”
tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *