Elemen Temukan Proyek Disdikbud Pesawaran Tak Sesuai Peruntukan

Pesawaran – Setelah adanya temuan di beberapa sekolah, tim investigasi yang dibentuk FKWKP melanjutkan penelusuran ke beberapa sekolah dasar.
Alhasil masih terdapat temuan sekolah dasar yang tertera di LPSE Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan dianggarkan oleh pemerintah daerah, tapi dibayarkan oleh pusat atau menggunakan DAK.

Dari penelusuran, FKWKPm menemukan adanya pembangunan lab komputer yang hingga kini belum difungsikan oleh pihak SDN 7 Pesawaran di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, karena sesuai terlampir melalui tender LPSE Kabupaten Pesawaran tahun 2023, dengan bunyi Bantuan pembangunan LAB komputer, beserta Perabot, sebagai pemenang CV Empat Satu Engineering, Beralamat Jalan Tiga Ugu, No 148 Menggala Tulang Bawang, yang kenyataannya hingga kini gedung Lab yang sudah dibangun kini beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan buku bekas dari perpustakaan.

“Karena ada ruang baru yang kosong, dan tidak digunakan sesuai fungsinya karena perabotnya hingga kini enggak ada kejelasan, ya mubazir ada ruang kosong gak digunakan, lumayan buat taro buku-buku lama dari perpustakaan,” ujar salah satu staf jaga yang tidak mau disebutkan namanya.

Di sisi lain, terlampir SDN 26 Pesawaran yang berlokasi di jalan terusan Ahmad Yani, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, tertera melalui LPSE Kabupaten Pesawaran mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah kabupaten Pesawaran untuk kegiatan Rehab Ruang kelas beserta Perabotnya, senilai RP 256 juta, yang dimenangkan oleh CV Empat Satu Engineering, Yang Beralamat Di Jalan Tiga Ugu, Nomor 148, Menggala Tulang Bawang, yang ternyata ditemui beberapa bangunan baru namun bukan gunakan dana APBD 2023, tapi menggunakan dana bantuan pusat DAK tahun 2023.

“Saat kami ke lokasi, SDN 26 Pesawaran, memang ditemui beberapa bangunan baru, seperti pembuatan MCK, pembangunan gedung perpustakaan, serta rehab ruang kelas dan lab komputer, namun keseluruhannya dibangun menggunakan anggaran pusat DAK 2023 dan bukan kucuran APBD pesawaran tahun 2023 seperti yang terlampir di LPSE,” jelas Zai salah satu personil yang ditunjuk FKWKP.

Diketahui, selain sudah ditemui kejanggalan di SDN negeri 34 Pesawaran dan SKB Pesawaran, dan untuk pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, telah mengucurkan anggaran melalui APBD, untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tertera melalui LPSE kabupaten Pesawaran, yang faktanya ditemui adanya dugaan timpang tindih anggaran APBD dan DAK dalam satu kegiatan yang sama, dan di duga ada monopoli kegiatan yang dilakukan Disdikbud.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *