Pesawaran – Teka-teki siapa yang akan mendapatkan rekomendasi untuk diusung dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mulai terbaca.
Setelah sebelumnya, Paisaludin, dan Nanda Indira Dendi yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi dari PAN untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran di PAN, kini giliran Bakal Calon Bupati Yusak, yang juga mendapat surat keputusan rekomendasi dari Partai Berlambang Matahari itu.
Dihubungi media ini Ketua DPD PAN Kabupaten Pesawaran, Paisaludin, membenarkan perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh oleh Tim Penjaringan Cakada DPP PAN kepada Yusak.
Diakui Paisal, DPD PAN Pesawaran telah merekomendasikan tiga orang kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) ke DPW Provinsi Lampung.
“Terkait rekomendasi itu memang kewenangan DPP PAN dan itu bukan kami DPD kabupaten. Tapi wajar-wajar saja nama-nama tersebut yang mendapat rekomendasi dari DPP PAN karena beberapa nama tersebut yang telah direkomendasikan oleh DPD PAN Pesawaran ke DPW Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu berdasarkan penjaringan yang kami lakukan di DPD PAN Pesawaran,” terang Paisal, Senin 10 Juni 2024.
Selanjutnya, sambung politisi PAN ini, tinggal menunggu dari hasil akhir dimana DPP PAN akan mengeluarkan Form ‘R1’ untuk salah satu kandidat yang bakal mengikuti konstetasi Pilkada serentak Pesawaran 2024.
“Yang pasti siapapun yang akan PAN usung nanti adalah untuk kita semua. Mereka adalah putra-putra terbaik kabupaten Pesawaran. Mereka peduli dan ingin mengabdikan diri untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten berjuluk ‘Andan Jejama’ selama periode 2024-2029,” ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Pesawaran itu.
Saat ditanya kapan DPP akan mengeluarkan Form ‘R-1’ , Paisaludin mengaku tidak bisa memastikan kapan hal itu.
“Kita belum tahu persis mengenai itu. Kita tunggu saja saatnya pasti tiba. Kemudian apakah ada kandidat yang lainnya yang bakal dapat rekomendasi PAN, itu wewenang DPW dan DPP PAN,” tandasnya.
Adapun dikeluarkannya rekomendasi dari DPP Partai PAN berdasarkan Anggaran Dasar partai PAN Pasal 20 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 31. Anggaran Rumah Tangga PAN Pasal 73 dan Pasal 74. Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Partai Amanat Nasional. Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/AKpts/KU-SJ/O15/III/2024, tertanggal 28 Maret 2024. Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.
Tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada: Yusak, sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran Periode 2024 -2029.
Sekedar diketahui, pemberian surat tugas kepada kandidat calon kepala daerah Yusak, S.H, berlangsung di Kantor Sekretariat DPD PAN, Dusun Sukamarga, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. (Red)