Lampung
Timur – Ramainya pemberitaan hingga menjadi isu nasional soal Pungutan Liar(Pungli), berimbas pada mobilitas di daerah.
Teranyar di kabupaten Lampung Timur, kabar dugaan Pungli terjadi pada retribusi Terminal Mataram Baru, namun kabar itu dibantah keras pemangku kepentingan setempat.
Bahkan, menariknya, penarikan
retribusi di terminal itu sempat dihentikan sementara pengoperasiannya.
retribusi di terminal itu sempat dihentikan sementara pengoperasiannya.
Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadis Hubkominfo) Lampung Timur, Afdal
Faisal dengan tegas membantah adanya
tudingan Pungli yang ada di sektor retribusi Terminal Mataram Baru, sebab, kata
dia, pihaknya sudah bekerja berdasarkan perintah atau amanah Peraturan Daerah
(Perda).
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadis Hubkominfo) Lampung Timur, Afdal
Faisal dengan tegas membantah adanya
tudingan Pungli yang ada di sektor retribusi Terminal Mataram Baru, sebab, kata
dia, pihaknya sudah bekerja berdasarkan perintah atau amanah Peraturan Daerah
(Perda).
Karenanya,
lanjut Afdal, menyikapi adanya tudingan Pungli itu, Dishubkominfo telah
mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Timur(Chusnunia Chalim), agar polemik
tersebut tidak lagi terjadi.
lanjut Afdal, menyikapi adanya tudingan Pungli itu, Dishubkominfo telah
mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Timur(Chusnunia Chalim), agar polemik
tersebut tidak lagi terjadi.
Isi surat
itu di antaranya, Terminal Mataram Baru beroperasi berdasarkan Perda Nomor 4
tahun 2010 tentang retribusi terminal angkutan penumpang dan barang dengan
fungsi sebagai pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur
kedatangan dan keberangkatan menaikan dan menurunkan orang dan atau barang
serta perpindahan angkutan.
itu di antaranya, Terminal Mataram Baru beroperasi berdasarkan Perda Nomor 4
tahun 2010 tentang retribusi terminal angkutan penumpang dan barang dengan
fungsi sebagai pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur
kedatangan dan keberangkatan menaikan dan menurunkan orang dan atau barang
serta perpindahan angkutan.
Agar fungsi
terminal dapat berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka
harus dibangunkan fasilitas utama dan pasilitas penunjang sebagaimana Keputusan
Mentri (KM) 31 Tahun 1995 tentang terminal transportasi jalan, diantaranya,
jalan/jalur pemberangkatan dan kedatangan tempat parkir tempat tunggu
penumpang.
terminal dapat berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka
harus dibangunkan fasilitas utama dan pasilitas penunjang sebagaimana Keputusan
Mentri (KM) 31 Tahun 1995 tentang terminal transportasi jalan, diantaranya,
jalan/jalur pemberangkatan dan kedatangan tempat parkir tempat tunggu
penumpang.
“Prinsipnya,
pemetikan retribusi terminal dilakukan di dalam area, sejak tahun 2009,. Kami
sudah menyampaikan berbagai masukan kepada pimpinan agar terminal Mataram Baru
dibangunkan jalan lingkar terminal dengan kualifikasi jalan kelas III A,”
kata Afdal Faisal, Rabu (26/10/2016) di ruang kerjanya.
pemetikan retribusi terminal dilakukan di dalam area, sejak tahun 2009,. Kami
sudah menyampaikan berbagai masukan kepada pimpinan agar terminal Mataram Baru
dibangunkan jalan lingkar terminal dengan kualifikasi jalan kelas III A,”
kata Afdal Faisal, Rabu (26/10/2016) di ruang kerjanya.
Kemudian
kata dian mengingat fasilitas pemetikan retribusi (jalan kelas III A tidak
tersedia di dalam terminal maka pemetikan dilakukan di jalan depan terminal, dan telah melalui koordinasikan
dengan aparat penegak hukumm
kata dian mengingat fasilitas pemetikan retribusi (jalan kelas III A tidak
tersedia di dalam terminal maka pemetikan dilakukan di jalan depan terminal, dan telah melalui koordinasikan
dengan aparat penegak hukumm
“Sehingga
pemetikan selama ini tidak menjadi persoalan, polemik ini terjadi setelah
adanya Perpres 87/2016,” lanjutnya.
pemetikan selama ini tidak menjadi persoalan, polemik ini terjadi setelah
adanya Perpres 87/2016,” lanjutnya.
Lebih jauh
dikatakannya, apabila retribusi dijadikan sebagai sumber PAD, maka pemetikan
harus dilakukan dengan konsekwensi fasilitas jalan lingkar dan fasilitas
penunjang lainya harus dibuat, dan ketika pemetikan tetap dilakukan dianggap melanggar
maka Perda harus dicabut agar tidak menjadi persoalan hukum.
dikatakannya, apabila retribusi dijadikan sebagai sumber PAD, maka pemetikan
harus dilakukan dengan konsekwensi fasilitas jalan lingkar dan fasilitas
penunjang lainya harus dibuat, dan ketika pemetikan tetap dilakukan dianggap melanggar
maka Perda harus dicabut agar tidak menjadi persoalan hukum.
Karenanya
kata Afdal Faisal, lantaran ramainya tudingan ‘pungli’ yang di tujukan pada
penarikan retribusi pada terminal Mataram Baru tersebut, Dishubkominfo
menghentikan sementara pengoperasianya, seraya menunggu perintah pimpinan. (FR)
kata Afdal Faisal, lantaran ramainya tudingan ‘pungli’ yang di tujukan pada
penarikan retribusi pada terminal Mataram Baru tersebut, Dishubkominfo
menghentikan sementara pengoperasianya, seraya menunggu perintah pimpinan. (FR)