PTPN VII Lampung Gunakan Hak Jawab

ist

Bandarlampung-  Manajemen
PT Perkebunan Nusantara VII menggunakan hak jawab atas pemberitaan
Suryaandalas.com dengan
judul “PTPN VII Lampung Bangrut” dan
PTPN VII Lampung Diduga Rampas Lahan
571 Milik Warga Desa Panca Bakti Tegineneng”
.

“PTPN VII Lampung Bangrut”

1.      Bahwa, kondisi operasional manajemen dan
produksi PT Perkebunan Nusantara VII saat ini berjalan dengan baik sesuai
dengan standard operating system (SOP) yang ada. Namun, neraca keuangan (cash flow) sedang kurang balance yang disebabkan oleh beberapa
faktor dominan. Antara lain:

       Harga komoditas karet dan kelapa sawit
(komoditas utama PTPN VII) sedang kurang baik di pasar lokal dan global.

       Investasi besar untuk infrastruktur (off form) dan investasi pemeliharaan tanaman (on form)  melalui kredit
investasi. Investasi besar untuk replanting dan restrukturisasi pabrik membuat
beban cicilan ke bank sindikasi cukup membebani keuangan. Sementara, asumsi
harga pasar komoditas terjun bebas di luar dari perkiraan.

       Bahwa, bisnis industri agro sangat
dipengaruhi oleh keadaan alam. Pengaruh Elnino yang cukup ekstrem pada 2015
baru dirasakan penurunan produktivitasnya pada 2016.

2.      Meskipun cash flow sedang kurang menguntungkan, manajemen sangat menghindari
langkah-langkah krusial yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Hingga kini,
belum ada hak-hak pekerja yang terganggu sesuai dengan kinerjanya. Bahwa ada
keterlambatan penyampaian hak, hal itu suatu keniscayaan akibat kondisi
keuangan yang kurang menguntungkan.

3.      Pembayaran gaji karyawan memang mengalami
keterlambatan selama hanya beberapa hari tidak sampai 2 (dua) bulan sebagaimana
yang diberitakan sebelumnya.

4.      Hingga saat ini, seluruh asset PT
Perkebunan Nusantara VII masih dalam kendali manajemen dan sah secara hokum
.

5.      Dalam melewati masa krisis, manajemen
telah mengambil langkah strategis dengan istilah gand strategy corporate
turnaround (titik balik). Ada empat poin kebijakan krusial yang dilaksanakan,
yakni restrukturisasi finansial, restrukturisasi organisasi dan manajemen
sumber daya manusia, pelaksanaan seluruh proses bisnis yang lebih Governance sesuai kaidah ekonomis,
efektif dan efisien (3E), pelaksanaan pekerjaan sesuai kaidah ekonomi efektif
dan efisien.

Adalah benar, pada restrukturisasi finansial antara lain ;
penjadwalan ulang pembayaran kredit dan meminta tambahan pinjaman kepada
kreditur bank sindikasi.

6.      Bahwa, proses rekrutmen tanaga kerja dan
promosi jabatan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara VII menggunakan bantuan
jasa lembaga pendidikan perkebunan (LPP) yang independen dan profesional, dan
seleksi terbuka untuk umum yang dipublikasikan pada media cetak nasional dan
lokal.

7.      Bahwa data yang berkaitan dengan
bukti-bukti pembayaran perusahaan pada dasarnya adalah bersifat konfidensial, maka  pada saat media ini mengunjungi kantor
Direksi Kepala Urusan Hubungan Antar Lembaga
, Satria
Adhitama menunjukkan bukti pembayaran (slip gajinya)  bulan Agustus dan September 2016 yang
dibayarkan oleh perusahaan.   

“PTPN VII Lampung Diduga Rampas Lahan 571 Milik Warga Desa
Panca Bakti Tegineneng”

1.  
Lahan Unit Bekri merupakan eks. Hak Erfacht Verponding diperoleh
berdasarkan Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda sesuai Undang-Undang Nomor
86 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 dan telah
didaftarkan sesuai SK Nomor :45/DJA/1973.

2.  
Dalam Proses Peningkatan atas ha katas tanahnya, PTPN VII telah
melakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan terbitnya
:

a.       Sertipikat HGU No. 53 tahun 2002 seluas
4.272,83 H.

b.      Sertifikat HGU No. 60 tahun 2006 atas
tanah seluas 51,82 Ha.

Sehingga total lahan PTPN VII Unit
Bekri saat ini adalah seluas 4.324,66 H
a.

3.  
Berkaitan dengan tuntutan lahan untuk dilakukan pengukuran, maka hal
tersebut tidak dapat dilaksanakan kecuali adanya perintah pengadilan.

4. 
Pada tanggal 6 September 2016 Gubernur Lampung menyampaikan kepada
Bupati Lampung Tengah melalui surat Nomor : 590/1012/01/2016 yang isi nya bahwa
agar Bupati Lampung Tengah menyampaikan kepada pihak terkait (Sdr. Wahono cs)
agar penyelesaian melalui jalur hukum 
sesuai surat Gubernur Lampung Nomor : 593/2197/01/2005.

KESIMPULAN

1.  
Bahwa tanah PTPN VII Unit Bekri telah bersertipikat HGU yang
Perolehannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  
Bahwa tuntutan Warga Desa Panca Bakti dan Desa Tanjung Pandan tidak
memiliki dasar yang kuat sehingga menurut PTPN VII agar permasalahannya
diselesaikan melalui jalur hukum.

dengan ini dijelaskan kondisi
perusahaan PTPN VII bila dikatakan mengalami kebangkrutan itu sama sekali tidak
benar.

Memang saat ini PTPN VII mengalami
kondisi keuangan yang kurang baik, selain itu terjadi penuruanan produktivitas
tanda buah segar (TBS) pada komoditi kelapa sawit akibat perubahan iklim dan
kemarau pada tahun 2015.

Pada komoditas karet, juga mengalami
perlambatan produksi yang sangat berpengaruh kepada pendapatan perusahaan.

Kondisi tersebut berdampak pada
pembayaran upah karyawan dan korporasi tidak tepat waktu,

namun telah dilakukan upaya
perbaikan dengan melaksanakan kebijakan grand strategy corporate turnaround
meliputi ; rekstrukturisasi keuangan (finansial), rekstrukturisasi organisasi
dan sumber daya manusia, pelaksanaaan seluruh proses bisnis yang memegang
prinsip good corporate governance
sesuai dengan kaidah ekonomis, efektif dan efisiensi (3E).

Secara finansial, perusahaan sampai
dengan bulan September 2016 masih belum dapat mencetak laba, akan tetapi
melalui program efisiensi tahap I dan II serta adanya peningkatan harga jual
khususnya CPO telah dapat mengurangi kerugian, bahkan untuk bulan Agustus dan
Septembernya sendiri sudah membukukan laba. Jika kinerja yang mulai baik ini
terus kita bukukan di tahun 2017, Insya Allah kita akan lebih cepat bangkit
dari pada yang diperhitungkan sebelumnya.

Untuk itu, Direksi PTPN VII mengambil
langkah strategis dengan pelaksanaan program efisiensi tahap I pada Agustus
yang kemudian di ikuti dengan tahap II dan akan menyusul tahap III pada akhir
bulan Oktober 2016.

Program efisiensi tahap I meliputi;
Efisiensi dibidang tanaman, Efisiensi di bidang teknik dan pengolahan,
Efisiensi bidang sumber daya manusia, dan Efisiensi dibidang administrasi dan
umum
.

Dengan diambilnya langkah-langkah
perbaikan ini, Direksi meminta kepada semua pekerja untuk memahami kondisi
perusahaan. Salah satunya bila ada keterlambatan gaji. Namun, PTPN VII tidak
pernah melanggar dengan tidak menggaji karyawannya.

Seperti kebijakan pengefektifkan jam
kerja lembur dan penyesuaian premi serta upah pekerja diterapkan guna
mengefektifkan biaya perusahaan. Semua level diberlakukan mulai dari Direksi
sampai semuanya. Ini prinsip gotong royong yang seharusnya kita maklumi dalam
kondisi perusahaan kita kesulitan.

Dalam kondisi ini, Direksi mengajak
semua insan perusahaan dan stakeholders perusahaan untuk dapat memahami kondisi
perusahaan sehingga program efisiensi yang saat ini dijalankan mampu
mengembalikan kejayaan perusahaan dan kesejahteraan para stakeholder.
(Sumber: Surat elektronik PTPN VII Lampung untuk Suryaandalas.com, Rabu 26 Oktober 2016)

         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *