Lampung Timur – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mengatakan, pemerintahan berkesinambungan sesuai prinsip, dengan melibatkan
masyarakat dan kelestariannya itu merupakan hakekat pembangunan berdasarkan
pemanfaatan ketersediaan sumber daya.
Untuk mencapai apa yang telah dirancang tersebut,
dibutuhkan komitmen secara kongkrit, butuh suatu sistem pengelolaan keuangan
daerah yang terintegrasi dalam APBD desertai Peraturan Daerah (Perda).
dibutuhkan komitmen secara kongkrit, butuh suatu sistem pengelolaan keuangan
daerah yang terintegrasi dalam APBD desertai Peraturan Daerah (Perda).
“RAPBD tahun 2017 diperioritaskan untuk pelayanan
bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pemberdayaan masyarakat
dan kegiatan penunjang pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, di sisi lain, RAPBD 2017 telah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusunan APBD,” kata
Chusnunia, dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun 2017 di gedung DPRD setempat, Senin (07/11/2016).
bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pemberdayaan masyarakat
dan kegiatan penunjang pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, di sisi lain, RAPBD 2017 telah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusunan APBD,” kata
Chusnunia, dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun 2017 di gedung DPRD setempat, Senin (07/11/2016).
Meski begitu, lanjutnya, pemerintah tetap memperhatikan
dan mengalokasikan anggaran untuk bidang lainnya, yang menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
dan mengalokasikan anggaran untuk bidang lainnya, yang menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Disampaikannya, tahun 2017 Lamtim mendapatkan Dana
Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp419 Miliar lebih, ditambahan Dana Desa
(DD) Rp46,7 Miliar, serta mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non
Pajak Rp12,3 Miliar
Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp419 Miliar lebih, ditambahan Dana Desa
(DD) Rp46,7 Miliar, serta mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non
Pajak Rp12,3 Miliar
Karenanya, Chusnunia berharap agar para wakil rakyat
kabupaten itu dapat menyetujui dan sepakat untuk menindak lanjuti serta ditata
dalanm Rancangan APBD 2017.
kabupaten itu dapat menyetujui dan sepakat untuk menindak lanjuti serta ditata
dalanm Rancangan APBD 2017.
Chusnunia juga menyampaikan RAPBD Lamtim tahun 2017
diperkirakan sebesar Rp1,51 Triliun. Pendapatan itu didapat dari PAD Rp121,16
Miliar, Pajak daerah Rp32,56 Miliar, Retribusi daerah Rp11,34 Miliar, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,30 Miliar dan lain-lain PAD
yang sah sebesar Rp74,95 Mliar.
diperkirakan sebesar Rp1,51 Triliun. Pendapatan itu didapat dari PAD Rp121,16
Miliar, Pajak daerah Rp32,56 Miliar, Retribusi daerah Rp11,34 Miliar, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,30 Miliar dan lain-lain PAD
yang sah sebesar Rp74,95 Mliar.
Kemudian, Dana perimbangan yang direncanakan Rp1,13
Triliun berasal dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp52,19 Miliar Dana
Alokasi Umum (DAU) Rp1,08 Triliun lain-lain pendapatan sah Rp261,53 Miliar.
Pendapatan hibah penyaluran dari pemerintah pusat berasal dari UNI Eropa
melalui Asean Development Bank (ADB)
untuk program pembangunan kapasitas standar pelayanan minimal Pendidikan Dasar
sebesar Rp600 juta.
Triliun berasal dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp52,19 Miliar Dana
Alokasi Umum (DAU) Rp1,08 Triliun lain-lain pendapatan sah Rp261,53 Miliar.
Pendapatan hibah penyaluran dari pemerintah pusat berasal dari UNI Eropa
melalui Asean Development Bank (ADB)
untuk program pembangunan kapasitas standar pelayanan minimal Pendidikan Dasar
sebesar Rp600 juta.
Dana bagi hasi dari pajak dan nonpajak dari Provinsi
Lampung Rp90 Triliun. Serta dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp170,93
Miliar, alokasi belanja tidak langsung Rp1,10 Triliun dengan rincian untuk
belanja pegawai Rp771.82 Miliar, belanja hibah Rp24,38 Miliar, Bantuan Sosial
Rp1,86 Miliar, bagi hasil retribusi pasar kepada pemerintah desa Rp4,39 Miliar.
Lampung Rp90 Triliun. Serta dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp170,93
Miliar, alokasi belanja tidak langsung Rp1,10 Triliun dengan rincian untuk
belanja pegawai Rp771.82 Miliar, belanja hibah Rp24,38 Miliar, Bantuan Sosial
Rp1,86 Miliar, bagi hasil retribusi pasar kepada pemerintah desa Rp4,39 Miliar.
Bantuan keuangan pada pemerintah desa Rp305,55 Miliar,
serta belanja tak terduga Rp1 Miliar. Alokasi belanja langsung Rp447,04 Miliar,
yang diperuntukan program dan kegiatan PU untuk jalan dan jembatan, saluran drenase/gorong-gorong,
rehap pemeliharaan jalan jembatan, pengembangan pengelolaan jaringan irigasi
rawa dan pengairan.
serta belanja tak terduga Rp1 Miliar. Alokasi belanja langsung Rp447,04 Miliar,
yang diperuntukan program dan kegiatan PU untuk jalan dan jembatan, saluran drenase/gorong-gorong,
rehap pemeliharaan jalan jembatan, pengembangan pengelolaan jaringan irigasi
rawa dan pengairan.
Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan
air limbah. Program pembangunan infrastruktur pedesaan penyediaan air baku,
program keterpaduan pembangunan bidang kecipta kayaan. Bidang pendidikan untuk
anak usia dini, wajib belajar sembilan, program pendidikan non formal, program
peningkatan mutu kependidikan dan program manajemen pelayanan pendidikan.
air limbah. Program pembangunan infrastruktur pedesaan penyediaan air baku,
program keterpaduan pembangunan bidang kecipta kayaan. Bidang pendidikan untuk
anak usia dini, wajib belajar sembilan, program pendidikan non formal, program
peningkatan mutu kependidikan dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Bidang kesehatan untuk program obat dan perbekalan
kesehatan, program upaya kesehatan masyarakat, perbaikan gizi, pencegahan dan
penanggulangan penyakit menular, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan
perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas/Pustu serta jaringannya,
dan standarisasi pelayanan kesehatan dan pengadaan, peningkatan sarana
prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana.
kesehatan, program upaya kesehatan masyarakat, perbaikan gizi, pencegahan dan
penanggulangan penyakit menular, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan
perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas/Pustu serta jaringannya,
dan standarisasi pelayanan kesehatan dan pengadaan, peningkatan sarana
prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana.
Pada Bidang Pdrtanian, program peningkatan produksi
pertanian, perkebunan, pencegahan penanggulangan penyakit ternak, peningkatan
produksi peternakan, peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan pemasaran hasil
pertanian dan perkebunan, program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan
dan program peningkatan dan prasarana penyuluh.
pertanian, perkebunan, pencegahan penanggulangan penyakit ternak, peningkatan
produksi peternakan, peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan pemasaran hasil
pertanian dan perkebunan, program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan
dan program peningkatan dan prasarana penyuluh.
Dalam rapat paripurna tersebut Chusnunia di hadapan para
anggota dewan juga menyampaikan pembiayaan daerah.
anggota dewan juga menyampaikan pembiayaan daerah.
“Untuk menutupi defisit RAPBD Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp40 M, direncanakan dari penerimaan pembiayaan daerah Rp40 M yang
berasal dari sisa lebih tahun anggaran 2016. (FR)
sebesar Rp40 M, direncanakan dari penerimaan pembiayaan daerah Rp40 M yang
berasal dari sisa lebih tahun anggaran 2016. (FR)