ist |
Metro – Jajaran Kepolisian Resort Kota Metro bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin,AKP Yohanis kembali meringkus dua anggota komplotan spesialis pencurian rumah kosong.
Penangkapan kedua pelaku, Ali Sarifudin (33) dan Riki Ganda Syahputra (23) yang merupakan warga Batanghari Nuban, Lampung Timur tersebut berawal dari laporan Erlina Indriyanti, jalan Letkol KH. A Yasin No. 22 RT. 27a RW. 05 kelurahan Imapuro kecamatan Metro Pusat pada tanggal 31 Oktober 2016 lalu yang rumahnya telah kebobolan.
Kapolresta Metro AKBP Ralli Muskitta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan. Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti berupa televisi 21 inci, ponsel merk Samsung, teko keramik, enam buah gelas keramik, dan empat cincin batu akik.
“Sebenarnya ada empat orang yang menjadi pelaku pencurian tersebut, tetapi dua pelaku masih dalam pengejaran yang telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), semua barang bukti di 20 TKP sudah di jual oleh kedua rekannya yang masih buron,” ungkap Ralli Muskitta Senin, 7 November 2016.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bam)