RRIPPDA Provinsi Lampung Dirasakan Menjadi Sebuah Bebutuhan

Bandarlampung-  Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo
memandang sektor pariwisata sebagai sektor yang strategis dalam akselerasi
pembangunan daerah, peningkatan perekonomian dan juga peningkatan pendapatan    masyarakat. 
Oleh karenanya, peninjauan
kembali RRIPPDA Provinsi Lampung dirasakan menjadi sebuah kebutuhan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Fahrizal Darminto saat
membacakan Sambutan tertulis gubernur guna membuka Focus Group Discussion
Review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RRIPPDA) Lampung  2010 – 2025 di Kantor BAPPEDA Provinsi
Lampung, Senin, (7/11/2016).
Fahrizal
juga menyampaikan harapannya,  RRIPPDA
yang baru akan menjadi sebuah dokumen panduan/induk  yang baik, menyeluruh,  terintegrasi, berkepastian hukum tentang
pembangunan pariwisata yang telah menyesuaikan dengan perubahan lingkungan, dan
mampu mengakomodasi isu-isu strategis dan berkelanjutan.
Diskusi yang
digagas Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Periwisata dan Ekonomi
Kreatif Provinsi Lampung bersama LPPM Universitas Lampung ini dihadiri oleh
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, peserta dari 15 Kabupaten/Kota dan
Dinas/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam
sambutannya selaku Ketua panitia Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Choiriah
Pandarita mengatakan, Review RIPPDA dilaksanakan untuk menyesuaikan zonasi wilayah
pariwisata di Provinsi Lampung yang meliputi Destinasi Pariwisata Daerah (DPD),
Kawasan Strategis Pariwisata ( KSPD), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata
Daerah (KPPD), mengakomodasi kawasan kawasan pariwisata yang tumbuh dan
berkembang di Provinsi Lampung yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen RIPPDA
2012 – 2032, harmonisasi pemanfaatan ruang wilayah provinsi untuk kepentingan
kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, tersusunnya
Revisi Dokumen RIPPDA Provinsi Lampung tahun 2012 – 2025, dan kemudian RIPPDA
Provinsi  Lampung  tahun 2012 – 2025 akan menjadi acuan bagi
kabupaten kota dalam menyusun RIPPDA kabupaten /kota pada periodeisasi waktu
yang sama lanjut choiriah.
Sementara
itu dalam keterangannya Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah mengatakan,
Review RIPPDA agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik
Pemerintah Provinsi, masyarakat dan dunia usaha di dalam membangun kesepahaman,
kesepakatan dan komitmen bersama guna mewujudkan cita cita dan tujuan
pembangunan kepariwisataan di Provinsi Lampung secara berkesinambungan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *