Direktur LBH Alian Setiadi memberikan komentar saat diskusi publik |
Bandarlampung- Direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH)
Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, soal dugaan Pungutan Liar(Pungli) di
Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung, yang menjadi pertanyaan,
apakah tidakan sumbangan ini berpotensi Pungli atau tidak?.
“Saya 4 tahun kuliah di salah satu Universitas, dan
sering demo tapi enggak ada polisi. Tapi di video itu dengan mudah banget dimasuki
polisi, kondisi ini sangat memprihatinkan di IAIN Raden Intan Lampung,” ujar
Alian, saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam Bentuk Pembangunan Masjid Safinatul
Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor LBH Bandarlampung, Kamis(11/11/2016).
sering demo tapi enggak ada polisi. Tapi di video itu dengan mudah banget dimasuki
polisi, kondisi ini sangat memprihatinkan di IAIN Raden Intan Lampung,” ujar
Alian, saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam Bentuk Pembangunan Masjid Safinatul
Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor LBH Bandarlampung, Kamis(11/11/2016).
Ia mengatakan, kekebasan berserikat dan berkumpul itu
sesuai UU adalah hak warga negara. Ini dilindungi UU dasar dan UU Hak Asasi Manusia.
sesuai UU adalah hak warga negara. Ini dilindungi UU dasar dan UU Hak Asasi Manusia.
“Kami menyayangkan kebijakan Rektorat bekukan UKM-SBI,”
ujarnya.
ujarnya.
“Pembungkaman ini adalah melanggar HAM,” tegasnya.
Menurutnya, polemik di IAIN Raden Intan Lampung ini mahasiswa
hanya menyampaikan aspirasi.
hanya menyampaikan aspirasi.
“Kebijakannya(rektor) perlu dikritik, saya minta pihak
rektorat beberkan maksud sumbangan ini. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”
ucapnya.
rektorat beberkan maksud sumbangan ini. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”
ucapnya.
Ia menuturkan, Pemerintah pusat pun sudah komitmen
berantas Pungli dan diamini oleh pemerintah daerah dengan membentuk Satgas Sapu
Bersih Pungli(Saber Pungli). Lalu kata Alian, soal Uang Kuliah Tunggal (UKT)
itu diberlakukan UKT, UKT juga menjadi perdebatan di IAIN Raden Intan Lampung.
berantas Pungli dan diamini oleh pemerintah daerah dengan membentuk Satgas Sapu
Bersih Pungli(Saber Pungli). Lalu kata Alian, soal Uang Kuliah Tunggal (UKT)
itu diberlakukan UKT, UKT juga menjadi perdebatan di IAIN Raden Intan Lampung.
“Ternyata UKT masih adanya penolakan. Contohnya ada
kelompok 1- 4 teryata, ada permainan,” ungkapnya.
kelompok 1- 4 teryata, ada permainan,” ungkapnya.
“Peraturan Kementrian Agama dilarang memungut sumbangan
dalam bentuk apapun dalam bentuk sumbangan,’. (*)
dalam bentuk apapun dalam bentuk sumbangan,’. (*)