Kasus KONI Lampung Rp29 M, PH Agus Nompitu: Yang Bertanggungjawab Yusuf Barusman, Subeno dan Liliana Ali

Bandar Lampung – Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu melalui penasehat hukum (PH) blak-blakan. Agus menyebut tiga nama yang paling bertanggungjawab sekitar aliran dana di KONI Lampung.

“Yang bertanggungjawab pada dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung adalah Mantan Ketum Yusuf Barusman, Sekum Subeno, dan Bendum Liliana Ali,” ujar Chandra Muliawan.

Chandra menyatakan hal tersebut usai sidang praperadilan atas kasus yang dituduhkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, didampingi Agus Nompitu, Rabu (13/3).

Dirinci oleh Chandra, Ketum (Ketua Umum) M. Yusuf S. Barusman merupakan pengguna anggaran, Sekum (Sekretaris Umum) Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran, dan Bendum (Bendahara Umum) Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran.

Sedangkan posisi Agus Nompitu wakil ketua umum Bidang Perencanaan KONI Lampung.

“Agus Nompitu jauh dari tupoksi anggaran. Berdasarkan fakta dan alat bukti, tuduhan tersebut tak mengarah kepada kliennya.

Alasan inilah, Agus Nompitu akhirnya mengajukan praperadilan atas kasusnya,” imbuh Chandra seperti dilansir lintaslampung.com.

Soal belanja barang, maaih menurut Chandra, ada pejabat pengadaan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, pejabat pembuatan komitmen (PPK), panitia pengadaan, serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan panitia penerima/penyimpanan barang (P2B).

Dalam kasus ini. penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi (Bimpres) KONI Lampung Frans dan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Agus Nompitu.

Dalam kasus ini, KONI Lampung sudah memulangkan kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Chaeroni dan Rekan untuk kegiatan atlet di PON XX Papua 2021 lalu.Diketahui, kasus ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp 60 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung. Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *